Meskipun tidak ada Undang-Undang khusus yang secara rinci mengatur pemasangan foto kenegaraan ini, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pemasangannya, terutama dalam konteks formal dan institusi publik.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai pedoman pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Lokasi Pemasangan
- Kantor Pemerintahan: Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto Presiden dan Wakil Presiden juga sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- Kantor Swasta dan Publik: Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga bisa dipasang sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.
2. Tata Cara dan Etika Pemasangan
- Ditempatkan di tempat yang layak: Foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar terlihat oleh publik atau tamu. Biasanya, posisi ini menghadap langsung pintu masuk atau berada di tengah ruang yang strategis.
- Berurutan: Dalam pemasangan, foto Presiden biasanya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
Baca Juga: Pesan Tegas Sultan Jogja untuk Pemerintahan Baru: Jangan Hancurkan Identitas Bangsa
- Ketinggian dan Simetri: Pemasangan harus dilakukan dengan ketinggian yang sesuai, biasanya di atas mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris, dengan ukuran dan format yang serupa.
Berita Terkait
-
Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
-
Agenda Padat Kunker Prabowo di Jatim: Resmikan Pabrik Emas Freeport hingga Resmikan 17 Stadion
-
Beri Kode Akan 'Hancurkan' jika Diganggu, ProJo: PDIP Lupa Jokowi Presiden 2 Periode yang Banyak Pendukung
-
Soal Isu Sri Mulyani Hengkang dari Kabinet, Golkar Singgung Hak Prabowo
-
Duterte Ditangkap dan Diadili, 20.000 Pendukung Mengguncang Filipina!
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
Terkini
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
20.000 Pengunjung Serbu Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Dari Barista Hingga Desain Grafis, Pemkot Jogja Bagikan Pelatihan Gratis ke Warga agar Siap Kerja di 2025
-
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja