SuaraJogja.id - Pemerintah Republik Indonesia telah merilis foto resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang sudah dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Dengan berbalut setelan jas dan kain tradisional Betawi, Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan itu secara lancar di bawah kitab suci Al-Quran.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Prabowo saat mengucapkan sumpahnya.
Gibran pun mengucapkan sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY
Seiring dengan peralihan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029, sejumlah atribut kenegaraan telah dipersiapkan.
Salah satu simbol penting dalam tradisi negara ini adalah peluncuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang kini telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Foto kenegaraan tersebut tersedia untuk diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara, yang menjadi simbol dari dimulainya babak baru perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan yang segar dan visi masa depan yang lebih baik.
Bagaimana cara mengunduhnya?Berikut link unduh foto Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dari Kementerian Sekretariat Negara.
Foto ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara.
Baca Juga: Pesan Tegas Sultan Jogja untuk Pemerintahan Baru: Jangan Hancurkan Identitas Bangsa
Dengan resolusi tinggi dan format yang elegan, potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan akan menghiasi banyak dinding ruang-ruang formal di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak ada Undang-Undang khusus yang secara rinci mengatur pemasangan foto kenegaraan ini, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pemasangannya, terutama dalam konteks formal dan institusi publik.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai pedoman pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Lokasi Pemasangan
- Kantor Pemerintahan: Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.
- Sekolah dan Lembaga Pendidikan: Foto Presiden dan Wakil Presiden juga sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
IKN vs Makan Gratis: Dilema Anggaran Prabowo-Gibran di Tengah Ekonomi Terbatas
-
Air dan Konektivitas Kunci Kemakmuran, Pesan Penting Menteri Basuki untuk Pemerintahan Baru
-
Era Baru Zaken Kabinet? Menelisik Peluang dan Tantangan di Bawah Kepemimpinan Prabowo-Gibran
-
Fambi Mait Teme, Pameran Foto Mengajak Publik Menyelami Solusi Konkret Krisis Lingkungan
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
September Selesai, Jembatan Rp3 Miliar Hubungkan Parkir dan Pasar Godean
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan
-
PSIM Yogyakarta Geber Persiapan Liga 1: Pemain Asing Baru Siap Unjuk Gigi?
-
Nikel Raja Ampat, Pengamat UGM Sebut Kerugian Lebih Besar dari Keuntungan
-
COVID-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Peringatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan