Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:04 WIB
Foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming (kanan). (ANTARA/ Kemensesneg)

3. Ukuran dan Format Foto

- Ukuran Standar: Biasanya, Kementerian Sekretariat Negara merilis foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan ruangan. Ukuran umum yang sering digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.

- Resolusi Tinggi: Foto yang dipasang harus dalam resolusi tinggi dan format resmi yang dirilis oleh pemerintah, agar kualitasnya terjaga.

4. Perlakuan terhadap Foto

Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, Mas Marrel Emban Misi Khusus Hadapi Pilkada di DIY

- Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas: Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas, seperti digantung di tempat-tempat yang kurang layak atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai. Misalnya, pemasangan di tempat-tempat informal atau lokasi yang bisa mengurangi kehormatan foto kenegaraan.

- Perawatan: Foto ini harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.

5. Pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara

- Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis yang biasanya memuat aturan resmi terkait pemasangan foto, ukuran, hingga tempat-tempat di mana foto tersebut wajib dipasang.

Baca Juga: Pesan Tegas Sultan Jogja untuk Pemerintahan Baru: Jangan Hancurkan Identitas Bangsa

Load More