SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M Addi Fauzani mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait transisi pemerintahan. Hal itu guna mengantisipasi kekacauan antar kementerian yang ada.
Menurut Addi, konflik antar kelembagaan seperti ego sektoral, perbedaan visi dan misi, hingga perebutan alokasi anggaran, overlapping/tumpang tindih tugas dan wewenang mungkin saja terjadi.
"Konflik di atas bisa diatasi dengan bekal kepemimpinan kuat dan tegas Prabowo dan pengaturan tentang tugas dan wewenang menteri-menteri yang jelas," kata Addi, saat dihubungi SuaraJogja.id, Senin (21/10/2024).
"Prabowo perlu segera menyelesaikan Peraturan Presiden tentang masing-masing Kementerian yang di antaranya berisi tugas, wewenang dan struktur organisasi," imbuhnya.
Addi bilang dalam 100 hari pertama diperlukan agenda segera untuk konsolidasi kabinet. Hal ini bertujuan agar masing-masing kementerian bisa bekerja secara maksimal dan solid.
"Memperjelas kebijakan-kebijakan, melanjutkan program-program yang belum selesai. Sehingga menjamin keberlanjutan program. Publik akan selalu mengawasi," tegasnya.
"100 hari pertama bisa menjadi pembuktian bagi menteri-menteri bahwa mereka bukan diangkat karena bagi-bagi kue. Karena ekspektasi publik pasti tinggi," imbuhnya
Disamapaikan Addi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu benar-benar teliti memastikan para menterinya untuk bertindak profesional dan anti terhadap KKN. Penindakan tegas perlu dilakukan jika ada yang kedapatan KKN.
"Prabowo harus berani untuk menindak menteri-menteri yang KKN. Agar kelebihan dari kabinet yang gemuk ini benar-benar dapat mensejahterakan rakyat, sehingga rakyat berdaulat, sebagaimana pidato Prabowo ketika dilantik menjadi Presiden," tandasnya.
Terkait dengan kabinet yang gemuk sendiri, tak dipungkiri Addi memiliki kelebihan dan kekurangan. Dari kelebihannya, dengan kondisi kabinet sekarang seharusnya kementerian yang ada akan menjadi lebih fokus.
"Ini tentunya akan berdampak pada pelayanan publik yang seharusnya menjadi lebih efektif dan efisien," ucapnya.
"Sedangkan kekurangannya, kalau tuduhan atas kabinet gemuk hanya karena ingin bagi-bagi jabatan itu memang benar adanya. Maka kabinet yang banyak ini hanya akan melestarikan egosektoral masing-masing kementerian karena tidak kompeten dan lebih parahnya membebani anggaran negara, dan berpotensi menjadi lumbung-lumbung korupsi. Pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Soroti Pemecahan Kementerian LHK, Pakar Hukum Lingkungan UGM: Banyak PR Malah Diceraikan
-
KLHK Dipecah Jadi Dua Kementerian, Ahli Hukum Lingkungan UGM: Miris
-
Prabowo Pecah Kementerian Pendidikan, Forum Rektor PTMA Ingatkan Anggaran yang Membengkak
-
JCW Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej usai Kembali Ditunjuk Wamen Hukum Era Prabowo
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh