Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:42 WIB
Gus Miftah bersama paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]

Jabatan tersebut, jelas Gus Miftah setara dengan jabatan menteri.

"Kalau utusan khusus presiden ini setingkat menteri negara," terangnya usai melakoni pelantikan di Istana Merdeka, Selasa (22/10/2024).

Mengenai tugasnya, Gus Miftah menyebut diantaranya terkait moderasi.

"Salah satu tugas di luar kementerian yakni membangun komunikasi internasional soal moderasi dan toleransi," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Pecah Kementerian Pendidikan, Forum Rektor PTMA Ingatkan Anggaran yang Membengkak

Dalam menjalankan jabatan yang baru, Gus Miftah mendapatkan fasilitas negara berupa kantor khusus. Selain itu ia juga memeroleh gaji setara dengan menteri.

Perihal gaji yang diterima Gus Miftah hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden pasal 22 Nomor 137 Tahun 2024.

Load More