SuaraJogja.id - Puluhan warga Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa penolakan perdagangan minuman keras di Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Massa berjalan kaki dari di Kantor DPRD DIY menuju Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Seperti aksi-aksi serupa, mereka menuntut adanya penutupan toko-toko miras ilegal yang banyak bertebaran di Yogyakarta. Selain itu penegakan hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam perdagangan miras secara ilegal.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun akhirnya buka suara terkait tuntutan tersebut. Sultan menegaskan, pemkab/pemkot segera membuat regulasi baru. Hal ini ini penting agar penanganan perdagangan miras dapat diatur, termasuk penjualan miras secara daring.
"Jadi kita punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah-langkah yang strategis untuk peredaran minuman keras. Bagaimana kita mengontrol, karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana bupati/ walikota yang punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan," paparnya, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Menurut Sultan, saat ini tidak ada aturan yang mengatur transaksi minuman keras secara online. Akibatnya pengawasan dan penegakan hukum sulit dilakukan.
Perda yang dimiliki Pemkot pun sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Karenanya aturan yang baru harus segera dibuat minggu-minggu ini di tingkat kabupaten/kota.
"Nah kita harus atur untuk online sehingga kita bisa mengontrol peredaran tidak sampai di kelurahan-kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak minum-minuman keras, karena online semua, sampai ke desa-desa. Sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten kota itu, untuk mengatur maupun mereka yang ilegal, ya itu kita tutup," tandasnya.
Sultan menambahkan, penjualan miras secara daring banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan adanya aturan baru di tingkat kabupaten/kota, maka penegakan hukum bisa dilakukan meskipun undang-undang yang ada belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online.
Baca Juga: Warga Palestina hingga Italia Ikuti Empat Jam Pencak Silat di Titik Nol Km
Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran miras ilegal. Selain itu melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya.
Berita Terkait
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
Terkini
-
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
-
Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
-
Wabah Antraks Kembali Hantui Yogyakarta, Pemda DIY Bergerak Cepat, Vaksinasi Jadi Kunci
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri