SuaraJogja.id - Warga Dusun Margirejo Kalurahan Ngalang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul berinisial L tak menyangka jika dirinya menunggak angsuran di Bank BRI Unit Sambipitu Kapanewon Patuk. Padahal, dia tidak menikmati hutang di Bank BUMN ini.
L lantas menceritakan bagaimana dirinya sampai memiliki hutang di Bank BRI namun tak menikmatinya. Sekira akhir tahun 2022 lalu ada salah seorang tetangganya mendatangi kediamannya.
"Tetangga saya itu datang meminjam KTP,"ujar dia
Sang tetangga berjanji kepada L jika L akan diberikan uang Rp 2 juta. Dan sekitar bulan November 2023 dirinya diajak kantor unit BRI Sambipitu Kapanewon Patuk yang jaraknya sekira 3 kilometer dari dusun mereka.
L diminta datang untuk melakukan pencairan pinjaman. Namun kala itu tidak ada penjelasan secara detail soal pinjaman tersebut. Dan Sebelum berangkat, L sudah diberi kisi-kisi 'jawaban' yang bakal diajukan oleh petugas bank.
"Saya baru tahu kalau pinjamannya sebesar Rp. 50 juta. Dan saya tidak menanggung hutang itu," kata dia.
Usai pencairan dari pihak bank, uang tersebut diambil oleh warga yang bersangkutan dan mereka diberi uang dengan nominal yang berbeda senilai Rp 1-2 juta. Kejadian ini terus berulang hingga total terdapat lebih dari 80 warga.
Dukuh Mergirejo, membenarkan jika puluhan warganya dipinjam KTPnya untuk mengajukan pinjaman di BRI Unit Sambipitu.
Dalihnya nanti akan diberi uang Rp 1-2 juta. Warga yang tergiur oleh bujuk rayu karena merasa tidak melakukan apa apa dan bisa mendapatkan uang hingga Rp 2 juta lantas meminjamkan ktp milik mereka
"Itu lintas wilayah. Ada yang Ngalang dan ada kalurahan lain," tutur dia.
Dia mengakui jika yang meminjam KTP itu juga warganya berinisial S. Karena yang meminjam KTP adalah warga Margirejo maka paling banyak yang menjadi korban adalah warga Margirejo.
"Kalau jumlahnya di bawah 50 oranglah," terangnya.
Pimpinan Cabang BRI Gunungkidul, Ismail Fahmi mengatakan kasus yang sedang ditangani Polres Gunungkidul tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Wonosari. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.
" BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Gunungkidul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"ujar dia.
BRI memberikan apresiasi kepada pihak Polres Gunungkidul yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud.
BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance(GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Diterpa Hujan Deras dan Angin Kencang Dua Kali Dalam Sehari, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Bikin UMKM Kamu Naik Kelas, Ini Cara Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.353 Triliun, 81% untuk UMKM
-
Gegara Ulah Oknum Catut Nama Puluhan Warga untuk Kredit, BRI Cabang Wonosari Nyaris Rugi hingga Miliaran Rupiah
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa