SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta masih melalukan uji coba terkait dengan kebijakan buang sampah berbayar. Belum ada tarif yang ditentukan terkait wacana aturan itu.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan nanti rencana pembayaran itu tidak akan dilakukan di depo. Melainkan melalui bank-bank yang akan dikerjasamakan.
"Enggak mungkin kita menerapkan pembayaran tunai di depo itu enggak mungkin, nanti kalau bisa kerja sama bank untuk pembayaran itu pasti nanti sistem dengan digital non tunai," kata Haryoko, saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Saat ini, disampaikan Haryoko, uji coba hanya dilakukan dengan menimbang sampah-sampah yang dibawa masyarakat ke depo. Hal itu untuk mengetahui seberapa besar volume sampah di masing-masing depo yang diuji cobakan.
"Jadi nanti kita bisa menghitung bukan hanya sekadar coefisien dari harga tapi juga menghitung volume sampah di lokasi itu yang dikumpulkan berapa untuk bisa kita menghitung sekaligus dipemusnahan sampahnya," tandasnya.
Terkait dengan rencana tarif, kata Haryoko masih dalam pembahasan lebih lanjut. Namun ia menyebut nantinya akan ada kategori dari sampah yang dipilah dan ditimbang.
"Masih dalam pembahasan (tarif) untuk nominal kami masih dalam kajian ini termasuk yang kita bahas ini. Jadi belum bisa kita sampaikan," ucapnya.
"Ya sudah pasti (ditimbang) berdasarkan berat sampahnya dan nanti ada dua kategori untuk yang sudah dipilah dan yang belum nanti pasti ada beda tarif," imbuhnya.
Haryoko mengatakan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.
Baca Juga: 184 Event di 2024, Yogyakarta Bidik Wisatawan Quality Tourism
"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko.
Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak.
"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.
Wacana kebijakan buang sampah berbayar ini secara tidak langsung memaksa warga untuk mengolah sampahnya. Sehingga dapat secara maksimal untuk memilah dan mengurangi produksi sampah.
"Jadi masyarakat kita paksa untuk bisa mengolah sampahnya, semaksimal mungkin, baru nanti yang tidak bisa dimanfaatkan dan harus dibuang itu hanya sedikit sekali yang harus dibayar oleh masyarakat sedikit uangnya," tegasnya.
"Itu lah yang kita berikan ke masyarakat terkait dengan edukasi bagaimana mempertanggungjawabkan atas sampah yang dihasilkannya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh