SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menanggapi wacana buang sampah berbayar. Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tak perlu tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Baiknya dipertimbangkan lagi. Karena sebenarnya masalah sampah itu sudah selesai di penganggaran dari hulu sampai hilir," kata Triyono, Rabu (6/11/2024).
Selain terkait penganggaran soal sampah yang sudah selesai dan alih-alih menambah beban masyarakat terkait sampah, Triyono mengusulkan untuk anggaran tambahan yang bisa digunakan untuk optimalisasi pengelolaan sampah.
"Ditambah penganggarannya untuk pengelolaan sampah karena masyarakat sudah banyak membayar pajak," ucapnya.
Belum lagi, Triyono mengatakan selama ini warga Kota Jogja juga telah ikut mengemban kewajiban rutin setiap bulan. Terlebih untuk membayar iuran pengelolaan sampah.
Jika kebijakan buang sampah berbayar itu diterapkan, ia khawatir akan ada pembayaran retribusi ganda yang dibebankan masyarakat.
"Jangan sampai double karena sudah kena iuran rutin, terus ketika mau membuang di depo warga kena (retribusi) lagi. Jadi semakin susah nanti. Sudah membuang sampahnya saja sulit, malah disuruh membayar, kan kasihan warga," tuturnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar wacana tersebut ditinjau ulang. Mengingat kondisi depo yang hingga kini pun masih sering terjadi timbunan sampah yang tinggi atau belum bisa benar-benar kosong.
Sentimen negatif dari masyarakat, dia menilai bukan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Kecuali ketika penanganan dan pengolahan sampah di kota gudeg sudah benar-benar nampak hasilnya.
Baca Juga: Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG
"Misal terus cepet resik, menampakkan Kota Yogyakarta bersih dan tidak ada penumpukan di depo, mungkin masyarakat akan bersedia ditarik retribusi tapi kan sekarang masih semrawut," tandasnya.
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewacanakan kebijakan pembayaran saat membuang sampah di depo-depo. Kebijakan itu kini masih dalam tahap uji coba ini diberlakukan sejak 29 Oktober dan diperpanjang hingga 7 November 2024.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.
"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko.
Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak.
"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Gelombang Maut Ancam Pantai Selatan Yogyakarta! Nelayan Diimbau Tunda Melaut
-
Kemenkumham DIY Selamatkan UMKM dari Tagihan Royalti Musik? Ini Strateginya
-
Bukan Cuma Bersih, Sungai di Yogyakarta Akan Disulap Jadi Tempat Wisata dan Penghasilan Warga
-
Stop Bilang Kebaya Itu Jadul! ARTJOG 2025 Buktikan Kebaya Bisa Hasilkan Cuan dan Lestarikan Budaya
-
Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka