SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menanggapi wacana buang sampah berbayar. Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tak perlu tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Baiknya dipertimbangkan lagi. Karena sebenarnya masalah sampah itu sudah selesai di penganggaran dari hulu sampai hilir," kata Triyono, Rabu (6/11/2024).
Selain terkait penganggaran soal sampah yang sudah selesai dan alih-alih menambah beban masyarakat terkait sampah, Triyono mengusulkan untuk anggaran tambahan yang bisa digunakan untuk optimalisasi pengelolaan sampah.
"Ditambah penganggarannya untuk pengelolaan sampah karena masyarakat sudah banyak membayar pajak," ucapnya.
Belum lagi, Triyono mengatakan selama ini warga Kota Jogja juga telah ikut mengemban kewajiban rutin setiap bulan. Terlebih untuk membayar iuran pengelolaan sampah.
Jika kebijakan buang sampah berbayar itu diterapkan, ia khawatir akan ada pembayaran retribusi ganda yang dibebankan masyarakat.
"Jangan sampai double karena sudah kena iuran rutin, terus ketika mau membuang di depo warga kena (retribusi) lagi. Jadi semakin susah nanti. Sudah membuang sampahnya saja sulit, malah disuruh membayar, kan kasihan warga," tuturnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar wacana tersebut ditinjau ulang. Mengingat kondisi depo yang hingga kini pun masih sering terjadi timbunan sampah yang tinggi atau belum bisa benar-benar kosong.
Sentimen negatif dari masyarakat, dia menilai bukan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Kecuali ketika penanganan dan pengolahan sampah di kota gudeg sudah benar-benar nampak hasilnya.
Baca Juga: Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG
"Misal terus cepet resik, menampakkan Kota Yogyakarta bersih dan tidak ada penumpukan di depo, mungkin masyarakat akan bersedia ditarik retribusi tapi kan sekarang masih semrawut," tandasnya.
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewacanakan kebijakan pembayaran saat membuang sampah di depo-depo. Kebijakan itu kini masih dalam tahap uji coba ini diberlakukan sejak 29 Oktober dan diperpanjang hingga 7 November 2024.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.
"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko.
Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak.
"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY