SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menanggapi wacana buang sampah berbayar. Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tak perlu tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Baiknya dipertimbangkan lagi. Karena sebenarnya masalah sampah itu sudah selesai di penganggaran dari hulu sampai hilir," kata Triyono, Rabu (6/11/2024).
Selain terkait penganggaran soal sampah yang sudah selesai dan alih-alih menambah beban masyarakat terkait sampah, Triyono mengusulkan untuk anggaran tambahan yang bisa digunakan untuk optimalisasi pengelolaan sampah.
"Ditambah penganggarannya untuk pengelolaan sampah karena masyarakat sudah banyak membayar pajak," ucapnya.
Belum lagi, Triyono mengatakan selama ini warga Kota Jogja juga telah ikut mengemban kewajiban rutin setiap bulan. Terlebih untuk membayar iuran pengelolaan sampah.
Jika kebijakan buang sampah berbayar itu diterapkan, ia khawatir akan ada pembayaran retribusi ganda yang dibebankan masyarakat.
"Jangan sampai double karena sudah kena iuran rutin, terus ketika mau membuang di depo warga kena (retribusi) lagi. Jadi semakin susah nanti. Sudah membuang sampahnya saja sulit, malah disuruh membayar, kan kasihan warga," tuturnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar wacana tersebut ditinjau ulang. Mengingat kondisi depo yang hingga kini pun masih sering terjadi timbunan sampah yang tinggi atau belum bisa benar-benar kosong.
Sentimen negatif dari masyarakat, dia menilai bukan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Kecuali ketika penanganan dan pengolahan sampah di kota gudeg sudah benar-benar nampak hasilnya.
Baca Juga: Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG
"Misal terus cepet resik, menampakkan Kota Yogyakarta bersih dan tidak ada penumpukan di depo, mungkin masyarakat akan bersedia ditarik retribusi tapi kan sekarang masih semrawut," tandasnya.
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewacanakan kebijakan pembayaran saat membuang sampah di depo-depo. Kebijakan itu kini masih dalam tahap uji coba ini diberlakukan sejak 29 Oktober dan diperpanjang hingga 7 November 2024.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.
"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko.
Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak.
"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api