Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 06 November 2024 | 16:48 WIB
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro memperlihatkan dokumen laporan dugaan politik uang paslon nomor urut 3, Singgih Raharjo ke Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (6/11/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo Yogyakarta melaporkan calon wakil walikota nomor urut 3, Singgih Raharjo dan istri ke Bawaslu kota Yogyakarta, Rabu (6/10/2024). Bukan tanpa sebab, Singgih dan sang istri diduga melakukan politik uang menjelang pilkada.

Warga Glagahsari yang menjadi saksi didampingi Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye dari tim paslon Afnan Singgih ke Kantor Bawaslu pada Sabtu (2/11/2024) kemarin.

"Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05," ujar Antoro di Yogyakarta, Rabu Siang,

Menurutnya, pembagian sembako disertai Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan istri Singgih, Atik Wulandari kepada warga. Sembako yang diberikan berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon serta brosur sosialisasi paslon walikota. Bahkan sosialisasi yang dilakukan paslon Afnan-Singgih di Glagahsari tersebut tidak diketahui RT/RW setempat. 

Baca Juga: Klaim Elektabilitas Paslon Bermunculan Jelang Pilkada, Integritas Lembaga Survei Dipertanyakan

"Kita laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang bukti," jelasnya.

Antoro menambahkan, selain barang bukti sembako, warga juga membawa lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan ke Bawaslu Kota Yogyakarta. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Bawaslu diharapkan segera memproses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Proses hukum tersebut penting dalam pilkada kali ini agar  masyarakat mendapatkan edukasi politik terkait larangan politik uang. Sebab sesuai perundang-undangan, pembagian sembako termasuk dalam kategori politik uang.

"Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini. Kami  lapor ke Bawaslu dan berharap  proses hukum pelanggaran ditegakkan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh Paslon Afnan Singgih, kita lampirkan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif di Beberapa Lokasi saat Masa Kampanye Pilkada 2024

Load More