SuaraJogja.id - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan penyidikan hingga penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara pidana pemilu.
"Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu," kata Yance di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.
Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu, macam politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.
Demikian pula, sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menurut dia, belum efektif menangani perkara pidana pemilu sebab waktu penanganan laporan relatif singkat.
Baca Juga: Dua Kasus Besar Dugaan Plagiarisme yang Menyandung UGM Sebelum Disentil Peter Carey
"Polisi yang terlibat di dalam Sentra Gakkumdu bisa jadi juga punya pekerjaan-pekerjaan lain yang dia lakukan," kata dia.
Yance menilai desain semacam itu tidak ideal sehingga diperlukan perombakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.
Dengan desain kewenangan laiknya lembaga antirasuah, Yance menuturkan nantinya Bawaslu dapat merekrut penyidik dari unsur Kepolisian menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga independen itu.
"Tapi mesti dipikirkan apakah (kewenangan) ini akan berhenti sampai pada penyelidikan dan penyidikan atau sampai juga penuntutan. Kalau di KPK kan sampai penuntutan," ujar dia.
Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.
Sama halnya KPK dalam operasi penindakan suap yang umumnya menyasar para pejabat, menurut Yance, Bawaslu pun memungkinkan menelusuri praktik suap peserta pemilu dalam bentuk politik uang demi meraup suara.
"Jadi kayak KPK-nya lah. Bahkan dia nanti bisa menyadap kira-kira begitu," ucap dia.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya dapat mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu.
"Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang," kata dia.
Meski demikian, Yance mengakui bahwa penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.
"Memang Bawaslu sendiri sekarang lingkup kewenangannya sudah terlalu banyak. Dia melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY