SuaraJogja.id - Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024). Mengenakan pakaian adat Jawa, mereka menuntut pemerintahan Prabowo segera merealisasikan janjinya menghapus hutang UMKM, petani dan nelayan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Masyarakat kecil sudah bosan dengan janji-janji dan PHP (Pemberi Harapan Palsu-red). Masyarakat kecil sudah melihat adanya jurang pemisah yang luar biasa antara masyarakat yang memiliki banyak uang dan masyarakat yang menderita seperti kami. Hari ini, kami akan meneriakkan bahwa UMKM meminta keadilan untuk segera dilaksanakan dan direalisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai satu-satunya PP yang melindungi kami," papar koordinator aksi, Waljito disela aksi.
Menurut Waljito, tuntutan penghapusan utang UMKM bukan tanpa alasan. Dampak pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa tahun lalu masih dirasakan pelaku UMKM hingga saat ini.
Utang mereka menumpuk karena tidak bisa membayar kredit di perbankan saat pandemi. Tidak adanya pemasukan selama pandemi akibat pembatasan mobilitas dan rendahnya daya beli masyarakat menjadi salah satu kendala pelaku UMKM bisa membayar utang mereka ke perbankan.
Namun kesulitan mereka tidak juga mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan. Justru pelaku UMKM mendapatkan ancaman penyitaan aset yang dimiliki bila tidak mampu membayar utang.
"Sekarang penderitaan kami bertambah, karena perbankan tidak lagi memperhatikan suara kami, suara rakyat. Di lapangan, kami dari kalangan UMKM ditekan, diintimidasi, dan diancam dengan sita dan lelang," tandasnya.
Karenanya pelaku UMKM, lanjut Waljito berharap ada ketegasan dari pemerintah dan DPRD yang diberi amanah untuk berpihak kepada rakyat. Apalagi perangkat aturannya sudah jelas, yaitu PP Nomor 47 Tahun 2024.
Apalagi ketidakmampuan membayar pada perbankan bukan karena moral hazard atau tindakan mengemplang UMKM. Namun karena kondisi ekonomi UMKM yang terjadi pada saat pandemi dan masih berdampak hingga saat ini.
"Sebagai upaya penebus dosa, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 [tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan] yang diharapkan dapat melindungi kita. Namun, faktanya hingga sekarang PP-nya belum dikeluarkan, dan ini sangat menyiksa," imbuhnya.
Baca Juga: Klaim Elektabilitas Paslon Bermunculan Jelang Pilkada, Integritas Lembaga Survei Dipertanyakan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soroti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi, Pukat UGM Beri Rekomendasi Ini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi
-
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga
-
Siap Taklukkan Menoreh? BiosfeRun 2025 Suguhkan Rute Baru Berstandar Internasional
-
Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri