SuaraJogja.id - Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024). Mengenakan pakaian adat Jawa, mereka menuntut pemerintahan Prabowo segera merealisasikan janjinya menghapus hutang UMKM, petani dan nelayan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Masyarakat kecil sudah bosan dengan janji-janji dan PHP (Pemberi Harapan Palsu-red). Masyarakat kecil sudah melihat adanya jurang pemisah yang luar biasa antara masyarakat yang memiliki banyak uang dan masyarakat yang menderita seperti kami. Hari ini, kami akan meneriakkan bahwa UMKM meminta keadilan untuk segera dilaksanakan dan direalisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai satu-satunya PP yang melindungi kami," papar koordinator aksi, Waljito disela aksi.
Menurut Waljito, tuntutan penghapusan utang UMKM bukan tanpa alasan. Dampak pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa tahun lalu masih dirasakan pelaku UMKM hingga saat ini.
Utang mereka menumpuk karena tidak bisa membayar kredit di perbankan saat pandemi. Tidak adanya pemasukan selama pandemi akibat pembatasan mobilitas dan rendahnya daya beli masyarakat menjadi salah satu kendala pelaku UMKM bisa membayar utang mereka ke perbankan.
Namun kesulitan mereka tidak juga mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan. Justru pelaku UMKM mendapatkan ancaman penyitaan aset yang dimiliki bila tidak mampu membayar utang.
"Sekarang penderitaan kami bertambah, karena perbankan tidak lagi memperhatikan suara kami, suara rakyat. Di lapangan, kami dari kalangan UMKM ditekan, diintimidasi, dan diancam dengan sita dan lelang," tandasnya.
Karenanya pelaku UMKM, lanjut Waljito berharap ada ketegasan dari pemerintah dan DPRD yang diberi amanah untuk berpihak kepada rakyat. Apalagi perangkat aturannya sudah jelas, yaitu PP Nomor 47 Tahun 2024.
Apalagi ketidakmampuan membayar pada perbankan bukan karena moral hazard atau tindakan mengemplang UMKM. Namun karena kondisi ekonomi UMKM yang terjadi pada saat pandemi dan masih berdampak hingga saat ini.
"Sebagai upaya penebus dosa, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 [tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan] yang diharapkan dapat melindungi kita. Namun, faktanya hingga sekarang PP-nya belum dikeluarkan, dan ini sangat menyiksa," imbuhnya.
Baca Juga: Klaim Elektabilitas Paslon Bermunculan Jelang Pilkada, Integritas Lembaga Survei Dipertanyakan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soroti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi, Pukat UGM Beri Rekomendasi Ini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya