SuaraJogja.id - Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024). Mengenakan pakaian adat Jawa, mereka menuntut pemerintahan Prabowo segera merealisasikan janjinya menghapus hutang UMKM, petani dan nelayan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Masyarakat kecil sudah bosan dengan janji-janji dan PHP (Pemberi Harapan Palsu-red). Masyarakat kecil sudah melihat adanya jurang pemisah yang luar biasa antara masyarakat yang memiliki banyak uang dan masyarakat yang menderita seperti kami. Hari ini, kami akan meneriakkan bahwa UMKM meminta keadilan untuk segera dilaksanakan dan direalisasikan PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai satu-satunya PP yang melindungi kami," papar koordinator aksi, Waljito disela aksi.
Menurut Waljito, tuntutan penghapusan utang UMKM bukan tanpa alasan. Dampak pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa tahun lalu masih dirasakan pelaku UMKM hingga saat ini.
Utang mereka menumpuk karena tidak bisa membayar kredit di perbankan saat pandemi. Tidak adanya pemasukan selama pandemi akibat pembatasan mobilitas dan rendahnya daya beli masyarakat menjadi salah satu kendala pelaku UMKM bisa membayar utang mereka ke perbankan.
Namun kesulitan mereka tidak juga mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan. Justru pelaku UMKM mendapatkan ancaman penyitaan aset yang dimiliki bila tidak mampu membayar utang.
"Sekarang penderitaan kami bertambah, karena perbankan tidak lagi memperhatikan suara kami, suara rakyat. Di lapangan, kami dari kalangan UMKM ditekan, diintimidasi, dan diancam dengan sita dan lelang," tandasnya.
Karenanya pelaku UMKM, lanjut Waljito berharap ada ketegasan dari pemerintah dan DPRD yang diberi amanah untuk berpihak kepada rakyat. Apalagi perangkat aturannya sudah jelas, yaitu PP Nomor 47 Tahun 2024.
Apalagi ketidakmampuan membayar pada perbankan bukan karena moral hazard atau tindakan mengemplang UMKM. Namun karena kondisi ekonomi UMKM yang terjadi pada saat pandemi dan masih berdampak hingga saat ini.
"Sebagai upaya penebus dosa, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 [tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan] yang diharapkan dapat melindungi kita. Namun, faktanya hingga sekarang PP-nya belum dikeluarkan, dan ini sangat menyiksa," imbuhnya.
Baca Juga: Klaim Elektabilitas Paslon Bermunculan Jelang Pilkada, Integritas Lembaga Survei Dipertanyakan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soroti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi, Pukat UGM Beri Rekomendasi Ini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026