SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada.
Dalam instruksi ini, Pemkab Sleman mengarahkan sejumlah pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, sekolah menengah atas, serta madrasah, untuk turut serta mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di lingkungan pendidikan.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," ujar Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga melibatkan pihak institusi pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Di Sleman sendiri memiliki 64 satuan pendidikan tinggi yang tersebar di 17 Kapanewon, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Instruksi Bupati ini diharapkan dapat menjangkau seluruh aspek pendidikan dan memberikan dampak yang positif dalam pengendalian penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Sebagai bagian dari implementasi instruksi ini, masing-masing institusi pendidikan di Kabupaten Sleman diharapkan untuk membentuk satuan tugas (satgas). Nantinya satgas itu akan fokus pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan oplosan.
Selain itu, langkah-langkah seperti penguatan pendidikan karakter serta sosialisasi dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan kepada civitas akademika dan warga sekolah juga diutamakan. Pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya juga harus diperhatikan.
Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus diminta untuk dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Di samping itu, kampus diminta untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak, yang mengatur jam kegiatan malam mahasiswa untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan alkohol.
Selain itu, Pemkab Sleman mendorong kolaborasi antara sekolah, kampus, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dalam upaya pengawasan.
Baca Juga: Liga Demokratik "Kepung" Bawaslu Sleman, Tolak Politik Uang yang Rusak Demokrasi
Setiap temuan terkait penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol dan oplosan harus segera dilaporkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol atau oplosan, sekolah maupun kampus diharapkan untuk segera melaporkannya ke Bupati Sleman," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah