SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada.
Dalam instruksi ini, Pemkab Sleman mengarahkan sejumlah pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, sekolah menengah atas, serta madrasah, untuk turut serta mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di lingkungan pendidikan.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," ujar Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga melibatkan pihak institusi pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca Juga: Liga Demokratik "Kepung" Bawaslu Sleman, Tolak Politik Uang yang Rusak Demokrasi
Di Sleman sendiri memiliki 64 satuan pendidikan tinggi yang tersebar di 17 Kapanewon, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Instruksi Bupati ini diharapkan dapat menjangkau seluruh aspek pendidikan dan memberikan dampak yang positif dalam pengendalian penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Sebagai bagian dari implementasi instruksi ini, masing-masing institusi pendidikan di Kabupaten Sleman diharapkan untuk membentuk satuan tugas (satgas). Nantinya satgas itu akan fokus pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan oplosan.
Selain itu, langkah-langkah seperti penguatan pendidikan karakter serta sosialisasi dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan kepada civitas akademika dan warga sekolah juga diutamakan. Pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya juga harus diperhatikan.
Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus diminta untuk dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Di samping itu, kampus diminta untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak, yang mengatur jam kegiatan malam mahasiswa untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan alkohol.
Selain itu, Pemkab Sleman mendorong kolaborasi antara sekolah, kampus, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dalam upaya pengawasan.
Baca Juga: Hujan Deras Tak Halangi Ribuan Jemaah Selawat Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman
Setiap temuan terkait penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol dan oplosan harus segera dilaporkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol atau oplosan, sekolah maupun kampus diharapkan untuk segera melaporkannya ke Bupati Sleman," tegasnya.
Berita Terkait
-
Disanjung Lebih Berpendidikan dari Farhat Abbas, Padahal Denny Sumargo Tak Punya Duit untuk Kuliah
-
Ikut Sindir Sultan Andara, Pendidikan Feni Rose Jauh Lampaui Raffi Ahmad
-
Digunakan Oleh UIPM, Apa Itu Metode Pendidikan Second Life?
-
Kritik Usulan Pelajaran Coding Sejak SD, Pakar Pendidikan: Penguatan Karakter dan Literasi Lebih Penting!
-
Bocoran Kurikulum Baru, Mata Pelajaran AI dan Coding Hadir di SD dan SMP Indonesia?
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Gondongan Merebak di Gunungkidul, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
UGM Berkabung, Mantan Rektor sekaligus Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Wafat
-
Danang Maharsa Bongkar Borok Perizinan Miras di Sleman hingga Strategi Tingkatkan PAD di Sektor Wisata
-
Apes, Gara-gara Anjing, 2 Motor dan 2 Mobil Tabrakan Beruntun di Bantul
-
Abdul Mu'ti Jadi Mendikdasmen, Muhammadiyah Pertimbangkan Plt Sekum?