SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada.
Dalam instruksi ini, Pemkab Sleman mengarahkan sejumlah pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, sekolah menengah atas, serta madrasah, untuk turut serta mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di lingkungan pendidikan.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," ujar Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga melibatkan pihak institusi pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca Juga: Liga Demokratik "Kepung" Bawaslu Sleman, Tolak Politik Uang yang Rusak Demokrasi
Di Sleman sendiri memiliki 64 satuan pendidikan tinggi yang tersebar di 17 Kapanewon, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Instruksi Bupati ini diharapkan dapat menjangkau seluruh aspek pendidikan dan memberikan dampak yang positif dalam pengendalian penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Sebagai bagian dari implementasi instruksi ini, masing-masing institusi pendidikan di Kabupaten Sleman diharapkan untuk membentuk satuan tugas (satgas). Nantinya satgas itu akan fokus pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan oplosan.
Selain itu, langkah-langkah seperti penguatan pendidikan karakter serta sosialisasi dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan kepada civitas akademika dan warga sekolah juga diutamakan. Pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya juga harus diperhatikan.
Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus diminta untuk dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Di samping itu, kampus diminta untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak, yang mengatur jam kegiatan malam mahasiswa untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan alkohol.
Selain itu, Pemkab Sleman mendorong kolaborasi antara sekolah, kampus, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dalam upaya pengawasan.
Baca Juga: Hujan Deras Tak Halangi Ribuan Jemaah Selawat Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman
Setiap temuan terkait penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol dan oplosan harus segera dilaporkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol atau oplosan, sekolah maupun kampus diharapkan untuk segera melaporkannya ke Bupati Sleman," tegasnya.
Berita Terkait
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Pendidikan Nissa Sabyan, Diduga Diam-Diam Sudah Nikah dengan Ayus
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Riwayat Pendidikan Rieke Diah Pitaloka yang Ambil S1 Lagi, Pernah Kantongi Gelar Doktor
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan