SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan, mengawasi, dan melarang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan di Bumi Sembada.
Dalam instruksi ini, Pemkab Sleman mengarahkan sejumlah pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, sekolah menengah atas, serta madrasah, untuk turut serta mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di lingkungan pendidikan.
"Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait," ujar Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga melibatkan pihak institusi pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Di Sleman sendiri memiliki 64 satuan pendidikan tinggi yang tersebar di 17 Kapanewon, yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Instruksi Bupati ini diharapkan dapat menjangkau seluruh aspek pendidikan dan memberikan dampak yang positif dalam pengendalian penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Sebagai bagian dari implementasi instruksi ini, masing-masing institusi pendidikan di Kabupaten Sleman diharapkan untuk membentuk satuan tugas (satgas). Nantinya satgas itu akan fokus pada pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan oplosan.
Selain itu, langkah-langkah seperti penguatan pendidikan karakter serta sosialisasi dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan kepada civitas akademika dan warga sekolah juga diutamakan. Pengawasan secara mandiri dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya juga harus diperhatikan.
Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus diminta untuk dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah. Di samping itu, kampus diminta untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak, yang mengatur jam kegiatan malam mahasiswa untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan alkohol.
Selain itu, Pemkab Sleman mendorong kolaborasi antara sekolah, kampus, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon dalam upaya pengawasan.
Baca Juga: Liga Demokratik "Kepung" Bawaslu Sleman, Tolak Politik Uang yang Rusak Demokrasi
Setiap temuan terkait penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol dan oplosan harus segera dilaporkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol atau oplosan, sekolah maupun kampus diharapkan untuk segera melaporkannya ke Bupati Sleman," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan