Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 November 2024 | 20:13 WIB
Sahbirin Noor-Muhidin, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hingga 2024. (dok.Humas Pemprov Kalsel)

Zaenur meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Peradilan (Bawas RI) mengawasi keputusan hakim dalam kasus ini. Guna memastikan tidak ada unsur non-hukum yang mempengaruhi putusan.

Selain itu, Zaenur mengingatkan KPK untuk tidak hanya berhenti setelah kekalahan dalam praperadilan ini. Melainkan harus menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penetapan tersangka lagi terhadap Sahbirin Noor dengan memenuhi unsur-unsur formilnya.

"Jadi KPK harus belajar dari ini, kekalahan ini, kemudian proses lagi, tetapkan sebagai tersangka lagi, kalau KPK berhenti tidak lanjutkan proses selanjutnya maka saya menduga KPK berada dalam tekanan atau intervensi," tuturnya.

"Ini adalah ujian keseriusan dari KPK karena di awal sudah berani menetapkan sebagai tersangka maka KPK harus berani untuk memperbaiki prosedurnya kemudian menetapkan tersangka lagi. Dan kalau sudah menetapkan sebagai tersangksa ikuti dengan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," ujar dia.

Baca Juga: Pukat UGM Soroti Ketidakseriusan KPK Cari Paman Birin, Potensi Jadi Harun Masiku Jilid 2

Load More