SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik terhadap KPK dalam kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tidak hanya lembaga antirasuah, putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Paman Birin juga disoroti.
"Jadi saya melihat problem ini ada di KPK dan di putusan praperadilan. Dua-duanya menurut saya problematik," tegas Zaenur, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Zaenur mengatakan putusan ini menunjukkan bahwa KPK sejak awal tidak serius di dalam melakukan penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Hal itu dilihat ketika KPK tidak segera melakukan pencarian dengan mengerahkan sumber daya yang ada terhadap Sahbirin Noor ketika melakukan operasi tangkap tangan.
Selain itu ketika tidak berhasil mendapatkan Paman Birin tidak kemudian cepat-cepat menetapkan yang bersangkutan di dalam daftar pencarian orang (DPO). Seharusnya KPK segera menerbitkan DPO dan meminta bantuan kepada penegak hukum lain untuk melakukan pencarian.
Baca Juga: Pukat UGM Soroti Ketidakseriusan KPK Cari Paman Birin, Potensi Jadi Harun Masiku Jilid 2
"Kalau KPK sejak awal tetapkan status Sahbirin Noor sebagai daftar pencarian orang, menjadi buron, maka Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2018," tandasnya.
Terkait dengan putusan PN Jaksel tersebut, Zaenur menilai tak kalah problematiknya. Menurutnya, putusan tersebut tidak konsisten dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan status tersangka yang melarikan diri.
Dalam hal ini, Zaenur merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila tersangka melarikan diri atau sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Zaenur menjelaskan bahwa meskipun Sahbirin Noor belum secara formal dimasukkan ke dalam DPO, namun fakta bahwa dia tidak dapat ditemukan di tempat tinggal maupun di tempat kerjanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang melarikan diri.
"Melarikan diri itu ketika dicari oleh penyidik di tempat kediamannya, di tempat bekerjanya yang padahal sehari-hari yang bersangkutan ada di tempat tinggalnya, ada di kantornya tetapi ketika ditunggu oleh penyidik itu tidak ada, itu tidak bisa ditemukan, ditanyakan kepada pihak-pihak yang mengetahui tidak bisa ditemukan. Maka itu melarikan diri," tegasnya.
Baca Juga: Solusi UGM untuk Pemerintah: Atasi Gap Digital dan Perubahan Iklim
Zaenur juga mengkritik alasan hakim yang menerima permohonan praperadilan tersebut dengan menyebutkan bahwa Sahbirin Noor belum diperiksa sebagai tersangka. Padahal, dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT), pemeriksaan tersangka sebelumnya bukanlah syarat mutlak.
Zaenur meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Peradilan (Bawas RI) mengawasi keputusan hakim dalam kasus ini. Guna memastikan tidak ada unsur non-hukum yang mempengaruhi putusan.
Selain itu, Zaenur mengingatkan KPK untuk tidak hanya berhenti setelah kekalahan dalam praperadilan ini. Melainkan harus menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penetapan tersangka lagi terhadap Sahbirin Noor dengan memenuhi unsur-unsur formilnya.
"Jadi KPK harus belajar dari ini, kekalahan ini, kemudian proses lagi, tetapkan sebagai tersangka lagi, kalau KPK berhenti tidak lanjutkan proses selanjutnya maka saya menduga KPK berada dalam tekanan atau intervensi," tuturnya.
"Ini adalah ujian keseriusan dari KPK karena di awal sudah berani menetapkan sebagai tersangka maka KPK harus berani untuk memperbaiki prosedurnya kemudian menetapkan tersangka lagi. Dan kalau sudah menetapkan sebagai tersangksa ikuti dengan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Berita Terkait
-
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya