SuaraJogja.id - Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka baru saja mengusulkan agar Coding dan Kecerdasan Buatan diajarkan di tingkat SD dan SMP. Hal ini dilakukan dalam rangka menyiapkan generasi muda menghadapi Indonesia Emas 2045.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti pun memberikan tanggapan terkait usulan Gibran tersebut. Ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Rabu (13/11/2024), Mu'ti mengungkapkan Coding nantinya tidak akan menjadi matapelajaran (mapel) wajib.
"Coding itu mata pelajaran pilihan, bukan mata pelajaran wajib," ujarnya.
Tak diajarkan di semua tingkat pendidikan, menurut Sekretaris Umum (sekum) PP Muhammadiyah tersebut, Coding di tingkat SD nantinya hanya diajarkan mulai kelas 4 hingga 6. Sedangkan siswa di tingkat 1 hingga 3 SD belum akan menerima mapel tersebut.
Mu'ti menyebutkan, mapel Coding sebenarnya bukan hal yang baru diajarkan di sekolah. Sejumlah SD di Jakarta hingga Aceh bahkan sudah mengembangkan Coding di sekolah masing-masing.
Karenanya saat mapel Coding nantinya benar-benar diterapkan, Kemendikdasmen tidak akan mengalami kesulitan. Selain merekrut guru baru, sekolah juga bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang selama ini menyelenggarakan pelatihan Coding.
"Atau nanti formatnya bisa kita pikirkan belakangnya, kita lihat nanti," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengungkapkan kebijakan pembelajaran Coding dirasakan sejalan dengan perkembangan kebutuhan era digital dan karakter generasi sekarang yang dikenal sebagai digital natives. Apalagi anak-anak yang sejak kecil sudah terbiasa menggunakan perangkat teknologi.
“Akan lebih baik jika anak-anak mulai dikenalkan dengan coding. Tidak hanya sebagai pengguna teknologi, tapi juga memahami bagaimana teknologi itu dibuat," paparnya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Sri Sultan HB X Minta Pemerintah Baru Junjung Tinggi Konstitusi
Didik menambahkan, sejumlah sekolah di Yogyakarta sudah mulai memperkenalkan pelajaran dasar kode dan pemrograman. Namun saat ini belum dijadikan mapel wajib.
Contohnya di beberapa SMP, siswa telah mendapatkan pengenalan tentang algoritma dan logika dasar yang menjadi pondasi dalam Coding. Diharapkan pemberlakukan mapel Coding kedepan akan berdampak positif bagi siswa.
"Bayangkan, di masa depan, mereka tidak hanya sekadar tahu cara menggunakan perangkat, tetapi juga memahami cara membuat aplikasi atau sistem yang berguna bagi masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Kulon Progo, Mendikdasmen Soroti Hal Ini
-
Video Viral Siswa Tak Bisa Hitung Picu Kaji Ulang UN, Mendikdasmen Soroti Literasi Pendidikan
-
Gaji Guru Jadi Naik Rp 2 Juta? Mendikdasmen Bilang Begini Nih
-
Singgung Persoalan Bullying di Lingkungan Pendidikan, Mendikdasmen Siapkan Tugas Baru untuk Guru
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara