SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu dunia akademisi digegerkan dengan curhatan sejarawan Peter Carey yang merasa jadi korban plagiasi.
Lewat unggahan di kolom komentar akun Facebook milik salah seorang dosen, Peter Carey mengaku hasil penelitiannya dicomot tanpa izin untuk keperluan pembuatan buku terkait sejarah Madiun. Tudingan pun diarahkan kepada UGM, dimana sejumlah penelitinya terlibat dalam pembuatan buku berkait sejarah Bupati Madiun.
Merespon hal tersebut, pihak UGM yakni dari Fakultas Ilmu Budaya pun melakukan tindakan dengan membentuk tim pencari fakta.
Sepekan sejak dibentuk, tim pencari fakta atau Ad Hoc yang menindaklanjuti tuduhan plagiarisme dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik yang ditulis oleh Sri Margana dkk, telah menyelesaikan pekerjaannya untuk mencari fakta dan bukti soal tuduhan plagiasi tersebut. Meskipun tim dibentuk oleh Dekan FIB Universitas Gadjah Mada, kesimpulan dan rekomendasinya telah disetujui oleh Pimpinan Universitas.
Baca Juga: Mengenang Mantan Rektor UGM Ichlasul Amal, Tokoh Reformasi hingga Pernah Tolak Tawaran Menteri
Mengutip dari laman UGM, tim ad hoc yang terdiri enam orang dosen FIB yang mewakili unsur Guru Besar dan Dosen di luar Departemen Sejarah FIB UGM ini, telah mengumpulkan data dan pencarian fakta terkait serta memanggil tim penulis guna memeriksa tuduhan yang dinyatakan secara anonim dan insinuatif di media sosial Facebook dengan nama akun Peter Carey.
Untuk menguji kebenaran unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Tim ini melakukan langkah-langkah sebagai berikut, mengumpulkan referensi-referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme baik aturan internasional maupun nasional serta mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.
Selanjutnya, tim juga mengecek materi buku yang dituduhkan dan membandingkan dengan isi buku karya Peter Carey yang berjudul Kuasa Ramalan cetakan pertama tahun 2012 yang diterbitkan oleh KPG. Yang tidak kalah penting, tim melakukan klarifikasi terhadap tim penulis buku.
Untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.
Berdasarkan kriteria tentang plagiarisme di atas, tim ad hoc menyampaikan bahwa dalam berbagai konsep tentang plagiarisme yang berlaku secara internasional, dapat dipahami bahwa pencantuman secara lengkap sumber-sumber rujukan merupakan faktor kunci untuk menghindari terjadinya tindakan plagiarisme.
Baca Juga: Peneliti UGM Sebut Temuan Gua di Gunungkidul Tak Bahayakan JJLS
Dalam materi tuduhan yang disampaikan oleh KPG dan Peter Carey dinyatakan bahwa telah ditemukan kutipan panjang dan verbatim di dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik yang dianggap diambil langsung dari buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.
Namun setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI, pengutipan yang panjang telah dimulai di dalam teks dengan pernyataan “Menurut Peter Carey, …”, teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai catatan akhir (end note) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.
Lalu, terhadap buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik ditemukan bahwa semua kutipan dan perujukan teks di buku tersebut telah mencantumkan rujukan kepada buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.
Berdasarkan pengutipan panjang di kedua buku itu, diketahui bahwa pengutipan panjang dilakukan dengan alasan dalam proses penelitian sampai dengan tahap saat itu belum ditemukan sumber primer dan saat itu satu-satunya referensi mengenai Raden Rangga Prawiradirja adalah buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, dan tim penulis ingin mempertahankan kesatuan informasi dari teks referensi yang dikutip.
Berdasarkan pada UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), pembahasan tentang ada tidaknya pelanggaran atas hak cipta juga harus didasarkan pada telaah atas UU Hak Cipta. Menurut pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber kutipan disebutkan secara lengkap dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Di dalam UU Hak Cipta penyebutan secara lengkap tidak dijelaskan, namun dalam praktik terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note. Dalam body notedisebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip serta informasi lengkap sumber yang dikutip disebutkan di dalam list of references. Dalam footnote disebutkan nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan halaman yang dikutip. Sedangkan dalam end note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan