SuaraJogja.id - Dua orang warga Sragen, Jawa Tengah berinisial DA (33) dan T (48) diamankan polisi. Mereka ditangkap setelah menjalankan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan kasus terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat di wilayah Nogotirto, Gamping, Sleman. Warga resah usai setiap hari mencium bau gas di lingkungannya.
"Dari laporan itu kita berhasil mengungkap penyalahgunaan tabung elpiji subsidi 3 kg," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Adrian menjelaskan dua pelaku itu melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg tersebut untuk dijadikan 12 kg. Mereka membeli gas 3 kg bersubsidi itu dari toko kelontong dari harga Rp24-26 ribu per tabung.
"Dari tabung 3 kg ini digabung ke tabung 12 kg yang non subsidi dengan perbandingan 3-4 tabung 3 kg dimasukkan ke tabung 12 kg. Jadi tidak ada takaran, semasuknya kalau cukup dimasukkan," ujar dia.
Setelah melakukan pengoplosan, gas 12 kg itu diedarkan ke sejumlah rumah makan yang sudah menjadi langganan. Dari penjualan itu, Adrian menyebut keuntungan bisa diraup hingga 100 persen.
"Hasil penjualan tabung 12 kg itu dia jual seharga Rp205 ribu. Jadi kalau bisa kita artikan keuntungan 100 persen. Modal sekitar Rp96 ribu, dia jual Rp205 ribu," ungkapnya
Disampaikan Adrian, aksi curang ini diotaki oleh tersangka DA. Pasalnya, DA punya pengalaman karena pernah bekerja di SPBE di Bali.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, kedua pelaku sudah lebih kurang tiga bulan melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Bahkan cuan yang didapat para pelaku per hari pun cukup menggiurkan.
"Keterangan dari para pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas jual beli penyalahgunaan elpiji subsidi ini selama 3 bulan, adapun keuntungan bersih setiap hari Rp1,5 juta," tuturnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 39 tabung gas elpiji 3 kg, 15 tabung gas elpiji 12 kg, dan 7 tabung gas elpiji 5,5 kg.
Atas aksinya kedua pelaku diancam dengan Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga: Dada Tertebas Parang, Agen Travel yang Dianiaya di Jambusari masih Dirawat di Rumah Sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja