SuaraJogja.id - Dua orang warga Sragen, Jawa Tengah berinisial DA (33) dan T (48) diamankan polisi. Mereka ditangkap setelah menjalankan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan kasus terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat di wilayah Nogotirto, Gamping, Sleman. Warga resah usai setiap hari mencium bau gas di lingkungannya.
"Dari laporan itu kita berhasil mengungkap penyalahgunaan tabung elpiji subsidi 3 kg," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Adrian menjelaskan dua pelaku itu melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg tersebut untuk dijadikan 12 kg. Mereka membeli gas 3 kg bersubsidi itu dari toko kelontong dari harga Rp24-26 ribu per tabung.
"Dari tabung 3 kg ini digabung ke tabung 12 kg yang non subsidi dengan perbandingan 3-4 tabung 3 kg dimasukkan ke tabung 12 kg. Jadi tidak ada takaran, semasuknya kalau cukup dimasukkan," ujar dia.
Setelah melakukan pengoplosan, gas 12 kg itu diedarkan ke sejumlah rumah makan yang sudah menjadi langganan. Dari penjualan itu, Adrian menyebut keuntungan bisa diraup hingga 100 persen.
"Hasil penjualan tabung 12 kg itu dia jual seharga Rp205 ribu. Jadi kalau bisa kita artikan keuntungan 100 persen. Modal sekitar Rp96 ribu, dia jual Rp205 ribu," ungkapnya
Disampaikan Adrian, aksi curang ini diotaki oleh tersangka DA. Pasalnya, DA punya pengalaman karena pernah bekerja di SPBE di Bali.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, kedua pelaku sudah lebih kurang tiga bulan melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Bahkan cuan yang didapat para pelaku per hari pun cukup menggiurkan.
"Keterangan dari para pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas jual beli penyalahgunaan elpiji subsidi ini selama 3 bulan, adapun keuntungan bersih setiap hari Rp1,5 juta," tuturnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 39 tabung gas elpiji 3 kg, 15 tabung gas elpiji 12 kg, dan 7 tabung gas elpiji 5,5 kg.
Atas aksinya kedua pelaku diancam dengan Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga: Dada Tertebas Parang, Agen Travel yang Dianiaya di Jambusari masih Dirawat di Rumah Sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas