SuaraJogja.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK, menilai rencana pemerintah melakukan pemindahan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina merupakan hal yang wajar. Menurutnya hal itu akan dapat mengurangi beban dari Indonesia sendiri.
"Ya, ini kan salah satu solusi, supaya kita jangan, itu menahan orang di negeri kita, itu kan beban juga. Kita tidak punya beban lagi untuk menahan (narapidana) di Indonesia terlalu lama," kata JK ditemui di Balairung UGM, Kamis (28/11/2024).
Dia menyebut rencana Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana pada Desember nanti bisa juga dilakukan oleh Indonesia. Sehingga hal ini tidak hanya untuk kepentingan satu negara saja.
"Dan itu juga, kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia juga kita minta seperti itu. Jadi, kedua belah pihak," ucapnya.
Baca Juga: Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
Tepat atau tidaknya langkah pemindahan Mary Jane tersebut, JK menyerahkan kepada para ahli hukum untuk memberikan penilaian. Dia hanya mengatakan langkah tersebut merupakan sesuatu yang lumrah untuk dilakukan.
"Ya, untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada ahli hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," ujarnya.
JK juga tak mempermasalahkan rencana pemindahan narapidana lain sebut saja lima anggota tersisa Bali Nine yang merupakan kelompok penyelundup narkoba yang ditangkap di Bali pada 2005. Termasuk jika ada pengurangan hukuman ketika nanti para narapidana itu telah kembali.
"Iya, ndak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja," tandasnya.
Diketahui tahun ini merupakan 14 tahun Mary Jane Veloso menjalani tahanan di Indonesia. Mary Jane Veloso diketahui merupakan pekerja migran asal Filipina, yang direkrut untuk bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang
Namun kemudian dijebak terbang ke Yogyakarta untuk membawa narkotika yang mengakibatkan dia mendapatkan vonis hukuman mati. Pada tahun 2015, eksekusi terhadap Mary Jane berhasil ditunda berkat kampanye penghentian eksekusi yang dilakukan secara internasional dan setelah perekrutnya, Maria Sergio menyerahkan diri dan menjalani persidangan terkait perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Kemudian pada 11 November 2024, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impias) menerima kunjungan dan menyatakan akan mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta