SuaraJogja.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK, menilai rencana pemerintah melakukan pemindahan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina merupakan hal yang wajar. Menurutnya hal itu akan dapat mengurangi beban dari Indonesia sendiri.
"Ya, ini kan salah satu solusi, supaya kita jangan, itu menahan orang di negeri kita, itu kan beban juga. Kita tidak punya beban lagi untuk menahan (narapidana) di Indonesia terlalu lama," kata JK ditemui di Balairung UGM, Kamis (28/11/2024).
Dia menyebut rencana Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana pada Desember nanti bisa juga dilakukan oleh Indonesia. Sehingga hal ini tidak hanya untuk kepentingan satu negara saja.
"Dan itu juga, kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia juga kita minta seperti itu. Jadi, kedua belah pihak," ucapnya.
Tepat atau tidaknya langkah pemindahan Mary Jane tersebut, JK menyerahkan kepada para ahli hukum untuk memberikan penilaian. Dia hanya mengatakan langkah tersebut merupakan sesuatu yang lumrah untuk dilakukan.
"Ya, untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada ahli hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," ujarnya.
JK juga tak mempermasalahkan rencana pemindahan narapidana lain sebut saja lima anggota tersisa Bali Nine yang merupakan kelompok penyelundup narkoba yang ditangkap di Bali pada 2005. Termasuk jika ada pengurangan hukuman ketika nanti para narapidana itu telah kembali.
"Iya, ndak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja," tandasnya.
Diketahui tahun ini merupakan 14 tahun Mary Jane Veloso menjalani tahanan di Indonesia. Mary Jane Veloso diketahui merupakan pekerja migran asal Filipina, yang direkrut untuk bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
Namun kemudian dijebak terbang ke Yogyakarta untuk membawa narkotika yang mengakibatkan dia mendapatkan vonis hukuman mati. Pada tahun 2015, eksekusi terhadap Mary Jane berhasil ditunda berkat kampanye penghentian eksekusi yang dilakukan secara internasional dan setelah perekrutnya, Maria Sergio menyerahkan diri dan menjalani persidangan terkait perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Kemudian pada 11 November 2024, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impias) menerima kunjungan dan menyatakan akan mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun