SuaraJogja.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK, menilai rencana pemerintah melakukan pemindahan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina merupakan hal yang wajar. Menurutnya hal itu akan dapat mengurangi beban dari Indonesia sendiri.
"Ya, ini kan salah satu solusi, supaya kita jangan, itu menahan orang di negeri kita, itu kan beban juga. Kita tidak punya beban lagi untuk menahan (narapidana) di Indonesia terlalu lama," kata JK ditemui di Balairung UGM, Kamis (28/11/2024).
Dia menyebut rencana Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana pada Desember nanti bisa juga dilakukan oleh Indonesia. Sehingga hal ini tidak hanya untuk kepentingan satu negara saja.
"Dan itu juga, kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia juga kita minta seperti itu. Jadi, kedua belah pihak," ucapnya.
Tepat atau tidaknya langkah pemindahan Mary Jane tersebut, JK menyerahkan kepada para ahli hukum untuk memberikan penilaian. Dia hanya mengatakan langkah tersebut merupakan sesuatu yang lumrah untuk dilakukan.
"Ya, untuk suatu tepat atau tidak itu terserah pada ahli hukum. Tapi kan saya katakan itu biasa saja, bisa saja," ujarnya.
JK juga tak mempermasalahkan rencana pemindahan narapidana lain sebut saja lima anggota tersisa Bali Nine yang merupakan kelompok penyelundup narkoba yang ditangkap di Bali pada 2005. Termasuk jika ada pengurangan hukuman ketika nanti para narapidana itu telah kembali.
"Iya, ndak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja," tandasnya.
Diketahui tahun ini merupakan 14 tahun Mary Jane Veloso menjalani tahanan di Indonesia. Mary Jane Veloso diketahui merupakan pekerja migran asal Filipina, yang direkrut untuk bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
Namun kemudian dijebak terbang ke Yogyakarta untuk membawa narkotika yang mengakibatkan dia mendapatkan vonis hukuman mati. Pada tahun 2015, eksekusi terhadap Mary Jane berhasil ditunda berkat kampanye penghentian eksekusi yang dilakukan secara internasional dan setelah perekrutnya, Maria Sergio menyerahkan diri dan menjalani persidangan terkait perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Kemudian pada 11 November 2024, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impias) menerima kunjungan dan menyatakan akan mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana