SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut," kata Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam di Yogyakarta, Senin.
Ahelya memastikan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih berstatus terpidana mati yang tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.
"Statusnya terpidana, tetap ya. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari," ujar Ahelya.
Terkait grasi, dia memastikan bahwa Pemerintah Indonesia pada 2014 telah menolak permohonan yang diajukan Mary Jane itu sehingga permohonan berikutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah dipulangkan nanti.
"(Permohonan) grasi yang di kita kan sudah ditolak. Terkait dengan grasi yang berikutnya setelah dikembalikan, itu adalah kewenangan dari negara Filipina," kata dia.
Selama masih di Indonesia, Ahelya kembali menegaskan bahwa rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya itu tidak akan mengubah putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana mati.
"Tidak ada perubahan. Tetap terpidana mati," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024
Baca Juga: Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang
"Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini