SuaraJogja.id - Polisi menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang seorang pria berinisial P warga asal Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman hingga meninggal dunia. Empat orang diamankan atas kasus ini.
Kasus ini terbongkar usai penemuan mayat warga Samirono di sebuah ruko baru dibangun di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (2/12/2024) kemarin. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan ternyata korban tewas usai dianiaya.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menuturkan kasus ini berawal saat korban dan para tersangka sedang ngobrol sambil minum alkohol di depan TKP. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan salah satu tersangka hingga saling pukul namun sempat dilerai.
"Kemudian korban dan para tersangka melanjutkan ngobrol di dalam ruko lantai 1 sambil minum bersama kembali," ucap Tjatur di Mapolsek Bulaksumur, Rabu (11/12/2024).
Kemudian korban kembali bertengkar dengan tersangka lain. Tak berhenti saat dilerai, korban malah semakin tidak terkontrol akibat pengaruh minuman beralkohol.
Melihat perlakuan korban yang memukuli para tersangka, salah satu tersangka berusaha menendang kaki korban, namun malah terjatuh. Selanjutnya secara spontan tiga tersangka lain bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul ke arah anggota badan korban.
"Kekerasan yang dialami korban, kemudian korban mengeluarkan banyak darah dan sudah tergeletak di atas tikar bahan plastik di lantai 1 ruko tersebut," ujarnya.
Kemudian para tersangka sempat membersihkan bercak darah tersebut dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai. Selanjutnya korban digotong ke lantai dua ruko tersebut dan meletakkan korban di atas karpet bahan plastik dengan posisi terlentang.
"Saat itu posisi korban masih hidup karena tersangka sempat mengecek napas dan nadi korban," tuturnya.
Baca Juga: Tunjang Aktivitas Masyarakat, Pemkab Sleman Selesaikan Perbaikan Enam Jembatan yang Rusak
Empat tersangka yang diamankan yaitu EK (48), R (41), BCT (28) dan FEP (23). Ketika itu FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulance dan membawa korban ke rumah sakit namun R tidak setuju sebab menganggap korban masih hidup dan mabuk berat.
Baru pada Senin (2/12/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB korban ditemukan oleh saksi sudah tak bernyawa. Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada.
"Dari hasil keterangan saksi dan bukti lainnya, diketahui telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di TKP," ungkapnya.
Disampaikan Tjatur, motif para pelaku yakni sakit hati dan tersinggung kepada korban. Sebab korban marah-marah tidak jelas dan memukul para tersangka terlebih dahulu saat mabuk.
Atas peristiwa ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau Pasal 338 KUH dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan