SuaraJogja.id - Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Kulon Progo untuk tahun 2025 terus berlangsung. Proses penentuan UMK ini dipantau langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan bahwa proses pembahasan UMK mengikuti pedoman dari Kementerian Tenaga Kerja. Salah satu aturan yang diterapkan adalah penyesuaian kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
"Kenaikan 6,5 persen ini merupakan instruksi pusat yang kami jalankan. Besarannya nanti akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DIY," jelas Bambang dikutip dari Harianjogja.com, Jumat (13/12/2024).
Selain UMK, dewan pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMS). Bambang menambahkan bahwa sektor-sektor yang menjadi fokus UMS akan diumumkan oleh Gubernur DIY.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, DIY Ketok UMP 2025 Sebesar Rp 2,26 Juta
"Penetapan sektor untuk UMS akan dilakukan oleh Gubernur DIY. Hasilnya akan segera diinformasikan," kata dia.
Melibatkan Pemangku Kepentingan
Bambang menjelaskan bahwa pembahasan UMK dan UMS melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan asosiasi pengusaha. Faktor-faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam penentuan upah.
"Hasil diskusi ini bersifat rekomendasi yang diserahkan ke pejabat bupati sebelum diteruskan ke Gubernur DIY untuk diumumkan secara resmi," tambah Bambang.
Fokus pada Sektor Ekonomi Strategis
Baca Juga: Buruh Jogja Unjukrasa, Tuntut UMK 2025 Rp4 Juta
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyebut bahwa implementasi UMS diarahkan pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Kulon Progo.
"Sektor yang diprioritaskan adalah yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo," ujar Taufik.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Gubernur DIY untuk penentuan upah di masing-masing kabupaten ini.
Berita Terkait
-
Pemerintah Rela Mau Bisikin Kurator Pailit Sritex Biar Tak Ambil Langkah PHK
-
Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
-
SBMI Catat 456 Kasus Buruh Migran Sepanjang 2024, Didominasi Penipuan hingga TPPO
-
Di Sidang Pleidoi, Septia Bongkar Borok John LBF: Banyak Mantan Karyawan Trauma Imbas Dipecat dan Gaji Dipotong
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
Terkini
-
3 Tips Agar Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga Aman dan Tidak Boncos
-
Perkuat Transparansi Fiskal, Pemkab Kulon Progo Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah
-
Tumbuh Positif hingga Akhir November 2024, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp21,38 Triliun
-
OPINI : Menjadi Gagah, Bangga, dan Terbuka sebagai Bangsa
-
Imigrasi dan Kemenkum DIY Tindak WNA Asal Maroko karena Overstay