Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:56 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) Kulon Progo untuk tahun 2025 terus berlangsung. Proses penentuan UMK ini dipantau langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan bahwa proses pembahasan UMK mengikuti pedoman dari Kementerian Tenaga Kerja. Salah satu aturan yang diterapkan adalah penyesuaian kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

"Kenaikan 6,5 persen ini merupakan instruksi pusat yang kami jalankan. Besarannya nanti akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DIY," jelas Bambang dikutip dari Harianjogja.com, Jumat (13/12/2024).

Selain UMK, dewan pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMS). Bambang menambahkan bahwa sektor-sektor yang menjadi fokus UMS akan diumumkan oleh Gubernur DIY.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, DIY Ketok UMP 2025 Sebesar Rp 2,26 Juta

"Penetapan sektor untuk UMS akan dilakukan oleh Gubernur DIY. Hasilnya akan segera diinformasikan," kata dia.

Melibatkan Pemangku Kepentingan

Bambang menjelaskan bahwa pembahasan UMK dan UMS melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan asosiasi pengusaha. Faktor-faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam penentuan upah.

"Hasil diskusi ini bersifat rekomendasi yang diserahkan ke pejabat bupati sebelum diteruskan ke Gubernur DIY untuk diumumkan secara resmi," tambah Bambang.

Fokus pada Sektor Ekonomi Strategis

Baca Juga: Buruh Jogja Unjukrasa, Tuntut UMK 2025 Rp4 Juta

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyebut bahwa implementasi UMS diarahkan pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Kulon Progo.

"Sektor yang diprioritaskan adalah yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo," ujar Taufik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Gubernur DIY untuk penentuan upah di masing-masing kabupaten ini.

Load More