Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:30 WIB
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.

Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen

Load More