SuaraJogja.id - Upaya pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menarik investasi menghadapi tantangan besar karena sebagian besar wilayahnya, sekitar 51% atau 757,13 km², merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan aturan ketat terhadap kawasan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah upaya percepatan pembangunan ekonomi. Karena terkadang ada pihak lain yang menghembuskan opini bahwa KBAK tidak boleh diutak-atik karena bisa mengganggu keseimbangan alam.
"Ya memang untuk investasi ini pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sunaryanta menjelaskan bahwa meskipun KBAK memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi, pendidikan, dan ekonomi, pemanfaatannya tetap terkendala regulasi. Dia mengakui Kawasan karst memang tidak boleh sembarangan dimanfaatkan, tetapi bukan berarti tidak bisa digunakan untuk aktivitas ekonomi.
Baca Juga: Dua Ternak Sapi di Gunungkidul yang Mati Diduga Terpapar PMK Disembelih Warga
Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan investasi tidak melanggar aturan, karena pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Menurutnya, pemerintah akan melakukan analisis mendalam terkait pemanfaatan kawasan tersebut.
"Ya tujuannya agar investasi yang masuk tidak merusak fungsi ekologis KBAK," tambahnya.
Bupati Sunaryanta menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menarik investasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Semua rencana investasi akan melalui analisis yang detail dan sesuai aturan.
"Kita tidak boleh melupakan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap menjaga lingkungan,"kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hari Sukmono, menjelaskan bahwa KBAK di Gunungkidul berfungsi sebagai kawasan lindung geologi yang berperan penting dalam hidrologi, seperti tandon air alamiah. Kegiatan ekonomi di kawasan ini hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan, termasuk melalui penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, Hari mengakui bahwa proses AMDAL menjadi kendala tersendiri. Di mana AMDAL membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama, sehingga kurang adil bagi pelaku usaha kecil. Pihaknya berupaya agar ada pengecualian untuk kegiatan tertentu.
Berita Terkait
-
Selain Emas, Ini Aset Safe Haven Lain yang Wajib Dilirik Saat Ekonomi Bergejolak
-
Harga Emas Terbang Tinggi! Saatnya Investasi atau Justru Jual Simpanan?
-
Kawasan Jakarta Utara Dinilai Masih Banyak Dilirik buat Investasi, Ini Sederet Alasannya!
-
Harga Emas Diramal Makin Bersinar Tahun Ini, Bakal Cetak Sejarah Dunia
-
BUMN Ini Garap Proyek Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja