SuaraJogja.id - Asosiasi gabungan pengusaha mengapresiasi keputusan Pemerintah tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dibatasi kepada barang mewah.
Asosiasi gabungan tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Kemudian, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), serta GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia).
"Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha," kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia) Handaka Santosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Ketua Komisi VII Pertanyakan Sikap PDIP Soal PPN 12 Persen: Tidak Konsisten
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijaksana yang dapat menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.
"Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," tambah dia.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Tangani Sampah Rumah Tangga Secara Efektif, BPK DIY Apresiasi Kinerja Pemkab Sleman
Sebagai respons terhadap PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.
Melalui aturan itu, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama tiga bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dalam konteks itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen maupun 12 persen dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.
Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.
Berita Terkait
-
DJP Bidik Tambah Cuan Rp3,5 T dari Pajak Barang Mewah 12 Persen
-
Kenaikan PPN Picu Tren Baru 'No Buy Challenge 2025', Ajak Orang RI Tunda Beli Barang Mewah
-
Publik Curiga Kabar Shin Tae-yong Dipecat Cuma Pengalihan Isu PPN 12 Persen dan Kasus Parcok: Mirip Arhan?
-
Gen Z Wajib Tahu! Strategi Jitu Hadapi Kenaikan Harga Tiket Konser dan Streaming
-
Kenaikan PPN 2025: Keluhan Warga dan Harapan ke Pemerintah
Terpopuler
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Media Belanda: Mees Hilgers Tidak Akan Bergabung...
- Coach Justin ke Elkan Baggott: Selesai Lu! Lu Siapa?
Pilihan
-
Calon Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Pernah Membunuh Orang saat Ngebut di atas Mobil Sport
-
Tesla vs BYD, Siapa Raja Mobil Listrik 2024?
-
Fabrizio Romano: Done Deal, Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia
-
Februari 2025, Jadwal Pelaksanaan MBG di Bontang Jadi yang Paling Akhir?
-
Makan Bergizi Gratis di Solo Masih Abu-abu, Padahal Rumah Wapres Lho
Terkini
-
Pengundian Kios Tengah Dilakukan, Pedagang Teras Malioboro 2 Bersiap Direlokasi
-
Shin Tae-Yong Dipecat, Pengamat Asal Jogja Bahas Risiko Timnas di Kualifikasi Piala Dunia
-
Waspada PMK di DIY, Fapet UGM Bentuk Satgas Tanggap Darurat
-
Ratusan Sapi di Gunungkidul Terjangkit PMK, DPRD Desak Status KLB
-
Harus Penuhi Kebutuhan 150 Ribu Siswa SMA/SMK Jogja, SPPG Belum Siap Laksanakan MBG