SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta buka suara terkait informasi dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh anggotanya. Hal itu diketahui setelah keluarga korban bernama Darso (43) melaporkan dugaan kasus itu ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan setidaknya hingga tadi malam anggotanya sebagai tertuduh belum dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jateng. Namun anggotanya itu telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda DIY.
Berdasarkan pemeriksaan itu, terungkap bahwa peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 lalu. Kejadian itu yang membuat Darso diperiksa oleh Satuan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Kami menyampaikan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bahwa peristiwa ini berasal dari atau bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta," kata Aditya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025) kemarin.
Baca Juga: DPRD Kota Yogyakarta Dorong Kolaborasi Program MBG dengan Gandeng Gendong yang Dimiliki Pemkot
Kecelakaan itu melibatkan seorang pengendara motor bernama Tutik serta mobil yang dikendarai oleh Darso. Pengendara motor mengalami luka berat pada bagian leher akibat kejadian itu.
Disampaikan Aditya, pengemudi mobil sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan. Namun, Darso, selaku pengemudi mobil itu lantas pergi begitu saja tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga Tutik maupun rumah sakit
Mengetahui hal itu, suami Tutik bernama Restu sempat mencoba untuk mengejar Darso dengan sepeda motor. Namun justru jatuh usai terserempet oleh mobil Darso saat pengejaran.
Darso pun juga tak berhenti usai menyerempet pemotor tersebut. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta.
Dari laporan itu, kemudian Unit Gakkum bergerak untuk menemui Darso di kediamannya Mijen, Kota Semarang, 21 September 2024 lalu. Pertemuan itu untuk memberikan surat klarifikasi kejadian tersebut.
Baca Juga: Tanam Cabe di Atas Atap Rumah, Warga Danurejan Bisa Raup Untung hingga Rp300 Ribu
Saat ditemui Darso sempat mengelak perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Namun akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti berupa rekaman CCTV.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Regulasi Baru, Jalan Jitu: China Ubah Peta Perjalanan Mobil Otonom
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan