Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:14 WIB
ilustrasi pemberian vaksin terhadap hewan ternak untuk mencegah terpapar PMK

Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antar-wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.

Kendati demikian, sejumlah upaya dapat ditempuh dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang, pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.

"Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antar-wilayah)," ujar Syam.

Baca Juga: Kendalikan Penyebaran PMK, Kementan RI bentuk Satgas Nasional

Load More