SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya akan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan atau penundaan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.
"Hingga kini kami belum menerima surat keberatan atau penundaan pembayaran gaji pekerja berdasarkan UMK 2025," ujar Bambang Sutrisno dikutip Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran UMK 2025 Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
"Angka tersebut sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja [Permenaker] Nomor 16 Tahun 2024," tambahnya.
Bambang juga menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Meski kondisi perekonomian di Kulon Progo masih menghadapi tantangan, Bambang optimis sektor usaha di wilayah ini memiliki potensi besar untuk berkembang.
"Yang penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja tetap terjamin," katanya.
Disnakertrans Kulon Progo akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2025 pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan pekerja biasanya menerima gaji di akhir bulan, yakni pada Januari 2025. Perusahaan diharapkan segera mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: PAD Pariwisata Kulon Progo Tahun 2024 Alami Penurunan, Faktor Cuaca Jadi Salah Satu Biangnya
"Monitoring akan dilakukan pada awal Februari 2025 untuk memastikan penerapan UMK di perusahaan-perusahaan di Kulon Progo," ujar Bambang.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyampaikan bahwa meskipun nominal UMK 2025 belum sepenuhnya sesuai harapan, angka tersebut dirasa cukup realistis. Ia berharap para pengusaha mematuhi dan menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
"Kami berharap pengusaha benar-benar mematuhi dan menerapkan UMK 2025 untuk kesejahteraan para pekerja," ungkap Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih