SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya akan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan atau penundaan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.
"Hingga kini kami belum menerima surat keberatan atau penundaan pembayaran gaji pekerja berdasarkan UMK 2025," ujar Bambang Sutrisno dikutip Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran UMK 2025 Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Baca Juga: PAD Pariwisata Kulon Progo Tahun 2024 Alami Penurunan, Faktor Cuaca Jadi Salah Satu Biangnya
"Angka tersebut sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja [Permenaker] Nomor 16 Tahun 2024," tambahnya.
Bambang juga menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Meski kondisi perekonomian di Kulon Progo masih menghadapi tantangan, Bambang optimis sektor usaha di wilayah ini memiliki potensi besar untuk berkembang.
"Yang penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja tetap terjamin," katanya.
Disnakertrans Kulon Progo akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2025 pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan pekerja biasanya menerima gaji di akhir bulan, yakni pada Januari 2025. Perusahaan diharapkan segera mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Calon Jamaah Haji 2025 di Kulon Progo Turun, Ini Faktornya
"Monitoring akan dilakukan pada awal Februari 2025 untuk memastikan penerapan UMK di perusahaan-perusahaan di Kulon Progo," ujar Bambang.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyampaikan bahwa meskipun nominal UMK 2025 belum sepenuhnya sesuai harapan, angka tersebut dirasa cukup realistis. Ia berharap para pengusaha mematuhi dan menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
"Kami berharap pengusaha benar-benar mematuhi dan menerapkan UMK 2025 untuk kesejahteraan para pekerja," ungkap Taufik.
Berita Terkait
-
Gaji Jeje Penerjemah STY: Rela Pasang Badan usai 'Bosnya' Diejek Bung Towel
-
Sepekan Ini Intens Temui Tim Transisi, Pj Gubernur Jakarta Puji Sikap Pramono-Rano: Sangat Wise
-
Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Cek Gajinya yang Berasal dari Pajak
-
CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
-
Berapa Gaji Aspri Hotman Paris? Jabatan Mentereng yang Dinilai Cocok untuk Anak Nikita Mirzani
Terpopuler
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Nama Mahfud MD Terseret Kasus Plat Nomor RI 36, Kok Bisa?
- Silsilah Keluarga Marselino Ferdinan yang Baru Saja Cetak Sejarah di Piala FA
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bertemu 3 Pemain Keturunan, Satu Langsung Salaman!
-
3 Pelajaran dari STY untuk Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp1.564.000/Gram
-
Putra Patrick Kluivert Cetak Gol ke Gawang Chelsea, Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
-
Harga Gas LPG 3 Kg Naik Rp2.000, Rakyat Kecil Makin Menjerit!
Terkini
-
Tak Ingin Kecolongan Oknum Nakal, Pemkab Sleman Buka Kembali Pelayanan Tera/Tera Ulang
-
Datang Sendirian, Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Kilen
-
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp70 RIbu, Berlaku Mulai 2025
-
Gaji Rata-rata Pekerja Kulon Progo Sentuh Rp2,3 Juta, Disnakertrans Awasi Ketat Penerapan UMK 2025
-
Antisipasi PMK, Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Pengawasan Penjualan Daging Sapi