SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya akan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan atau penundaan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.
"Hingga kini kami belum menerima surat keberatan atau penundaan pembayaran gaji pekerja berdasarkan UMK 2025," ujar Bambang Sutrisno dikutip Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran UMK 2025 Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
"Angka tersebut sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja [Permenaker] Nomor 16 Tahun 2024," tambahnya.
Bambang juga menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Meski kondisi perekonomian di Kulon Progo masih menghadapi tantangan, Bambang optimis sektor usaha di wilayah ini memiliki potensi besar untuk berkembang.
"Yang penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja tetap terjamin," katanya.
Disnakertrans Kulon Progo akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2025 pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan pekerja biasanya menerima gaji di akhir bulan, yakni pada Januari 2025. Perusahaan diharapkan segera mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: PAD Pariwisata Kulon Progo Tahun 2024 Alami Penurunan, Faktor Cuaca Jadi Salah Satu Biangnya
"Monitoring akan dilakukan pada awal Februari 2025 untuk memastikan penerapan UMK di perusahaan-perusahaan di Kulon Progo," ujar Bambang.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyampaikan bahwa meskipun nominal UMK 2025 belum sepenuhnya sesuai harapan, angka tersebut dirasa cukup realistis. Ia berharap para pengusaha mematuhi dan menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
"Kami berharap pengusaha benar-benar mematuhi dan menerapkan UMK 2025 untuk kesejahteraan para pekerja," ungkap Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman