SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya akan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan atau penundaan dari perusahaan terkait penerapan UMK 2025.
"Hingga kini kami belum menerima surat keberatan atau penundaan pembayaran gaji pekerja berdasarkan UMK 2025," ujar Bambang Sutrisno dikutip Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran UMK 2025 Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
"Angka tersebut sudah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja [Permenaker] Nomor 16 Tahun 2024," tambahnya.
Bambang juga menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2025 dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Meski kondisi perekonomian di Kulon Progo masih menghadapi tantangan, Bambang optimis sektor usaha di wilayah ini memiliki potensi besar untuk berkembang.
"Yang penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja tetap terjamin," katanya.
Disnakertrans Kulon Progo akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK 2025 pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan pekerja biasanya menerima gaji di akhir bulan, yakni pada Januari 2025. Perusahaan diharapkan segera mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: PAD Pariwisata Kulon Progo Tahun 2024 Alami Penurunan, Faktor Cuaca Jadi Salah Satu Biangnya
"Monitoring akan dilakukan pada awal Februari 2025 untuk memastikan penerapan UMK di perusahaan-perusahaan di Kulon Progo," ujar Bambang.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyampaikan bahwa meskipun nominal UMK 2025 belum sepenuhnya sesuai harapan, angka tersebut dirasa cukup realistis. Ia berharap para pengusaha mematuhi dan menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
"Kami berharap pengusaha benar-benar mematuhi dan menerapkan UMK 2025 untuk kesejahteraan para pekerja," ungkap Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah