SuaraJogja.id - Relokasi pedagang Teras Malioboro (TM) 2 akhirnya selesai juga. Meski sekitar 375 pedagang dari Paguyuban Tridharma sempat menolak ikut undian dan berunjukrasa, mereka akhirnya menerima keputusan untuk menempati kawasan baru, baik di TM 2 Ketandan maupun TM 2 Beskalan.
"Iya pedagang [yang berunjukrasa] sudah mau ikut undian kemarin setelah kami tunggu pukul sembuilan [malam]," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti di Yogyakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurut Yetti, saat ini sudah sebanyak 1.034 dari 1.041 pedagang yang berpindah ke dua lokasi baru. Sedangkan tujuh pedagang lain hingga saat ini tidak mengikuti proses undian hingga ditutup pada Selasa (14/1/2025).
Dari tujuh pedahang tersebut, enam orang diantaranya tidak melakukan kontraktual dan sulit dihubungi. Satu pedagang lain sudah melakukan kontraktual tetapi belum mengikuti undian.
"Mungkin tujuh orang ini sudah pindah alamat atau bagaimana, kami akan mencari informasi," ujarnya.
Yetti menambahkan, Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah melakukan sosialisasi terkait relokasi pedagang sejak dua tahun terakhir. Bahkan sosialiasi dilakukan hingga 29 kali, termasuk untuk proses pengundian lapak bagi masing-masing pedagang.
Dalam sosialisasi tersebut, sebagian pedagang tidak datang. Hal itu yang kemudian memicu beberapa friksi yang terjadi selama ini.
Namun masalah tersebut sudah selesai saat ini. Sebanyak 602 dari 605 pedagang mulai berjualan di Teras Malioboro Ketandan. Sedangkan di Beskalan, dari kapasitas 436 lapak, saat ini telah ditempati 432 pedagang.
"Kami pastikan proses relokasi ini berjalan lancar dan lokasi baru dapat menjadi tempat usaha yang nyaman bagi para pedagang," paparnya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Teras Malioboro 2 Tolak Pindah, Tuding Pengundian Lapak Tak Transparan
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengungkapkan, Pemda DIY menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan awal untuk TM 2. Sebanyak 1.041 lapak disiapkan sesuai dengan jumlah pedagang di TM 2 sebelumnya. Karenanya sebagai aset Pemda DIY, Siwi akan melihat dinamika di lapangan terkait tujuh lapak yang tidak terpakai.
"Kami siapkan lapak 1.041 itu dari dulu, dan jumlah itu tidak berubah. Ini yang resmi teregister. Kalau saat ini ada tujuh lapak yang belum ditempati, maka kami akan berproses karena lapak ini bukan milik pedagang," paparnya.
Siwi menambahkan, para pedagang bisa langsung berjualan di dua kawasan baru. Mereka tidak perlu menunggu seremonial pemindahan dari Pemda DIY ataupun Pemkot Yogyakarta.
Bahkan meski ukurannya 100 x 120 cm, pedagang diperbolehkan menambah 40-50 cm kedepannya untuk berdagang. Hal ini tidak ada perbedaan dengan TM 1 yang sebelumnya sudah direlokasi.
"Jadi ukurannya tidak ada bedanya kok dengan teras malioboro sebelumnya, cuma posisinya atau cara penempatan lapak [yang berbeda]. Kita kan juga lihat seni dan bagaimana kenyamanan pengunjung," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?