SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M (44), tersangka kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penjamin.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka menjadi tulang punggung keluarga. Di samping itu juga ada jaminan dari pihak keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan atas permintaan pihak keluarga dan penjamin. Permohonan itu disampaikan kemarin sore," ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap berjalan. Iptu Suranto menegaskan bahwa langkah restorative justice akan bergantung pada pelapor, yakni pihak pengelola kawasan hutan negara.
Baca Juga: Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi mengatakan apa yang terjadi adalah dinamika di masyarakat. Segala proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.
*Di mana Kawasan hutan memiliki aturan yang harus ditaati,"ujar dia.
Dan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hutan yang rusak berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, termasuk ancaman kekurangan air di daerah seperti Gunungkidul.
Benny juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Pihaknya fokus melindungi hutan dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) saat tersangka kedapatan memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101. Polisi hutan yang bertugas langsung mengamankan M dan melaporkannya ke Polsek Paliyan.
Baca Juga: Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dari lokasi kejadian, ditemukan lima potong kayu dengan berbagai ukuran yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kayu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata AKP Ismanto.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
-
WNA Malaysia Tipu Mahasiswa Jogja Pakai Seragam Polisi: Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Jelang Idul Adha Sleman Kekurangan Hewan Kurban, Ini Kata Pemkab
-
Titik-Titik Sampah Ilegal di Ring Road Yogyakarta Terungkap Ini Daftar Lokasinya dan Upaya Penanganannya
-
100 Persen Rampung, Tol Klaten-Prambanan Tinggal Tunggu SK Menteri untuk Dioperasikan