SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M (44), tersangka kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penjamin.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka menjadi tulang punggung keluarga. Di samping itu juga ada jaminan dari pihak keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan atas permintaan pihak keluarga dan penjamin. Permohonan itu disampaikan kemarin sore," ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap berjalan. Iptu Suranto menegaskan bahwa langkah restorative justice akan bergantung pada pelapor, yakni pihak pengelola kawasan hutan negara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi mengatakan apa yang terjadi adalah dinamika di masyarakat. Segala proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.
*Di mana Kawasan hutan memiliki aturan yang harus ditaati,"ujar dia.
Dan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hutan yang rusak berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, termasuk ancaman kekurangan air di daerah seperti Gunungkidul.
Benny juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Pihaknya fokus melindungi hutan dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) saat tersangka kedapatan memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101. Polisi hutan yang bertugas langsung mengamankan M dan melaporkannya ke Polsek Paliyan.
Baca Juga: Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dari lokasi kejadian, ditemukan lima potong kayu dengan berbagai ukuran yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kayu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata AKP Ismanto.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal