SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M (44), tersangka kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penjamin.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka menjadi tulang punggung keluarga. Di samping itu juga ada jaminan dari pihak keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan atas permintaan pihak keluarga dan penjamin. Permohonan itu disampaikan kemarin sore," ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap berjalan. Iptu Suranto menegaskan bahwa langkah restorative justice akan bergantung pada pelapor, yakni pihak pengelola kawasan hutan negara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi mengatakan apa yang terjadi adalah dinamika di masyarakat. Segala proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.
*Di mana Kawasan hutan memiliki aturan yang harus ditaati,"ujar dia.
Dan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hutan yang rusak berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, termasuk ancaman kekurangan air di daerah seperti Gunungkidul.
Benny juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Pihaknya fokus melindungi hutan dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) saat tersangka kedapatan memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101. Polisi hutan yang bertugas langsung mengamankan M dan melaporkannya ke Polsek Paliyan.
Baca Juga: Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dari lokasi kejadian, ditemukan lima potong kayu dengan berbagai ukuran yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kayu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata AKP Ismanto.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru