SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M (44), tersangka kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penjamin.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka menjadi tulang punggung keluarga. Di samping itu juga ada jaminan dari pihak keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan atas permintaan pihak keluarga dan penjamin. Permohonan itu disampaikan kemarin sore," ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap berjalan. Iptu Suranto menegaskan bahwa langkah restorative justice akan bergantung pada pelapor, yakni pihak pengelola kawasan hutan negara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi mengatakan apa yang terjadi adalah dinamika di masyarakat. Segala proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.
*Di mana Kawasan hutan memiliki aturan yang harus ditaati,"ujar dia.
Dan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hutan yang rusak berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, termasuk ancaman kekurangan air di daerah seperti Gunungkidul.
Benny juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Pihaknya fokus melindungi hutan dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) saat tersangka kedapatan memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101. Polisi hutan yang bertugas langsung mengamankan M dan melaporkannya ke Polsek Paliyan.
Baca Juga: Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dari lokasi kejadian, ditemukan lima potong kayu dengan berbagai ukuran yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kayu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata AKP Ismanto.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta