SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan M (44), tersangka kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penjamin.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka menjadi tulang punggung keluarga. Di samping itu juga ada jaminan dari pihak keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan atas permintaan pihak keluarga dan penjamin. Permohonan itu disampaikan kemarin sore," ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kasus ini dipastikan tetap berjalan. Iptu Suranto menegaskan bahwa langkah restorative justice akan bergantung pada pelapor, yakni pihak pengelola kawasan hutan negara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi mengatakan apa yang terjadi adalah dinamika di masyarakat. Segala proses sudah berjalan secara arif dan bijaksana. Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kawasan hutan.
*Di mana Kawasan hutan memiliki aturan yang harus ditaati,"ujar dia.
Dan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Hutan yang rusak berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, termasuk ancaman kekurangan air di daerah seperti Gunungkidul.
Benny juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Pihaknya fokus melindungi hutan dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) saat tersangka kedapatan memanggul kayu jenis Sono Brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101. Polisi hutan yang bertugas langsung mengamankan M dan melaporkannya ke Polsek Paliyan.
Baca Juga: Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap. Dari lokasi kejadian, ditemukan lima potong kayu dengan berbagai ukuran yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kayu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata AKP Ismanto.
Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja