SuaraJogja.id - Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith di Petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak, yakni tersangka M (44) dan pihak Perhutani sebagai pelapor, mencapai kesepakatan damai.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyampaikan bahwa pendekatan RJ dipilih untuk mengedepankan solusi damai yang melibatkan semua pihak terkait. Pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor,"ungkap AKBP Ary Jumat (17/1/2025) malam.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai melalui Restorative Justice. Menurutnya ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Dia menambahkan, pelapor telah mencabut laporannya dan bersedia memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri. Kesepakatan ini juga melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari pihak Perhutani.
"Pelapor memahami kondisi tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan," tambah AKBP Ary.
Kapolres Gunungkidul menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak mengurangi nilai penegakan hukum, tetapi menjadi pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri untuk mengutamakan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui RJ, diharapkan masyarakat Gunungkidul semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungannya, sekaligus memahami bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Penyelesaian seperti ini adalah bentuk pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin masyarakat paham bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan hubungan sosial,"kata AKBP Ary.
Baca Juga: Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah ini sebagai upaya membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar hutan.
"Kami tetap menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, kami memilih jalur damai karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," jelas Benny.
Ia juga menegaskan bahwa Perhutani akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026