SuaraJogja.id - Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith di Petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak, yakni tersangka M (44) dan pihak Perhutani sebagai pelapor, mencapai kesepakatan damai.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyampaikan bahwa pendekatan RJ dipilih untuk mengedepankan solusi damai yang melibatkan semua pihak terkait. Pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor,"ungkap AKBP Ary Jumat (17/1/2025) malam.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai melalui Restorative Justice. Menurutnya ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Dia menambahkan, pelapor telah mencabut laporannya dan bersedia memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri. Kesepakatan ini juga melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari pihak Perhutani.
"Pelapor memahami kondisi tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan," tambah AKBP Ary.
Kapolres Gunungkidul menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak mengurangi nilai penegakan hukum, tetapi menjadi pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri untuk mengutamakan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui RJ, diharapkan masyarakat Gunungkidul semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungannya, sekaligus memahami bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Penyelesaian seperti ini adalah bentuk pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin masyarakat paham bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan hubungan sosial,"kata AKBP Ary.
Baca Juga: Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah ini sebagai upaya membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar hutan.
"Kami tetap menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, kami memilih jalur damai karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," jelas Benny.
Ia juga menegaskan bahwa Perhutani akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Bantul Beri Angin Segar: Program Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan Siap Tekan Kemiskinan & Stunting
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci