SuaraJogja.id - Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith di Petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak, yakni tersangka M (44) dan pihak Perhutani sebagai pelapor, mencapai kesepakatan damai.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyampaikan bahwa pendekatan RJ dipilih untuk mengedepankan solusi damai yang melibatkan semua pihak terkait. Pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor,"ungkap AKBP Ary Jumat (17/1/2025) malam.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai melalui Restorative Justice. Menurutnya ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Dia menambahkan, pelapor telah mencabut laporannya dan bersedia memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri. Kesepakatan ini juga melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari pihak Perhutani.
"Pelapor memahami kondisi tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan," tambah AKBP Ary.
Kapolres Gunungkidul menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak mengurangi nilai penegakan hukum, tetapi menjadi pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri untuk mengutamakan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui RJ, diharapkan masyarakat Gunungkidul semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungannya, sekaligus memahami bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Penyelesaian seperti ini adalah bentuk pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin masyarakat paham bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan hubungan sosial,"kata AKBP Ary.
Baca Juga: Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah ini sebagai upaya membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar hutan.
"Kami tetap menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, kami memilih jalur damai karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," jelas Benny.
Ia juga menegaskan bahwa Perhutani akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Memanas, KPK Sasar Pengelola Travel Umroh di Jogja
-
Malioboro Bebas Emisi, Bentor segera Dihapus, Becak Listrik jadi Pengganti
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang