SuaraJogja.id - Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith di Petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak, yakni tersangka M (44) dan pihak Perhutani sebagai pelapor, mencapai kesepakatan damai.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyampaikan bahwa pendekatan RJ dipilih untuk mengedepankan solusi damai yang melibatkan semua pihak terkait. Pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor,"ungkap AKBP Ary Jumat (17/1/2025) malam.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai melalui Restorative Justice. Menurutnya ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Baca Juga: Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Dia menambahkan, pelapor telah mencabut laporannya dan bersedia memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri. Kesepakatan ini juga melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari pihak Perhutani.
"Pelapor memahami kondisi tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat dan lingkungan," tambah AKBP Ary.
Kapolres Gunungkidul menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak mengurangi nilai penegakan hukum, tetapi menjadi pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri untuk mengutamakan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dengan berakhirnya kasus ini melalui RJ, diharapkan masyarakat Gunungkidul semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungannya, sekaligus memahami bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Penyelesaian seperti ini adalah bentuk pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin masyarakat paham bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan hubungan sosial,"kata AKBP Ary.
Baca Juga: Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah ini sebagai upaya membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar hutan.
"Kami tetap menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, kami memilih jalur damai karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," jelas Benny.
Ia juga menegaskan bahwa Perhutani akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
-
Darurat Kebakaran LA: 40 Orang Ditangkap, Termasuk Pencuri dan Pelanggar Jam Malam
-
Waspada Laundry GPS! Begini Modus Pencurian Mobil Rental Terbaru
-
Maling Canggih Bisa Curi Mobil Tanpa Picu Alarm, SUV Mahal Honda Ramai Ditarget
-
Satgas Damai Cartenz: 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024, 35 Markas Dikuasai
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Permendikdasmen Terbit, Abdul Mu'ti: Mungkinkan Guru ASN Bisa Mengajar di sekolah Swasta
-
PDIP Hadirkan Lakon Wisanggeni Lahir, Hasto Kristiyanto: Gambarkan Suasana Kebatinan Partai
-
Maksimalkan Lahan Seluas 200 Hektare, Pemkab Bantul Kembangkan wilayah Poncosari Jadi Sentra Ketahanan Pangan
-
Catat, Ini Dua Kereta Api Baru yang Akan Melewati Yogyakarta
-
Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Melalui Restorative Justice