Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:26 WIB
Petugas dari Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan sebidang di di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo, Sedayu.

SuaraJogja.id - Perubahan rute perjalanan sejumlah Kereta Api (KA) dalam program Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 membuat Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, DIY secara permanen. Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.

"Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," papar  Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Yogyakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut Kris, lokasi perlintasan sebidang di Sedayu termasuk kawasan sibuk perlintasan KA. Terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur.

Karenanya Daop 6 bekerjasama dengan Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat menutup perlintasan tersebut. Kerjasama dibutuhkan karena perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Bupati Bantul: Kurangi Penyebaran PMK, Pasar Hewan Ditutup Selama Dua Pekan

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter. Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, yakni pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. 

Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," jelasnya.

Kris menambahkan, Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2025 akan dilakukan sebanyak 3 penutupan perlintasan sebidang.

"Saat ini telah terealisasi sebanyak satu perlintasan," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap: Dari Tabrak Lari Hingga Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang

Terkait kasus gangguan perjalanan KA, Daop 6 mencatat terdapat sebanyak 45 gangguan perjalanan selama 2024. Dalam kasus itu, KA tertemper kendaraan hingga orang.

"Melihat kejadian tahun lalu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.

Load More