SuaraJogja.id - Perubahan rute perjalanan sejumlah Kereta Api (KA) dalam program Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 membuat Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul, DIY secara permanen. Perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo.
"Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," papar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Yogyakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut Kris, lokasi perlintasan sebidang di Sedayu termasuk kawasan sibuk perlintasan KA. Terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur.
Karenanya Daop 6 bekerjasama dengan Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat menutup perlintasan tersebut. Kerjasama dibutuhkan karena perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Bupati Bantul: Kurangi Penyebaran PMK, Pasar Hewan Ditutup Selama Dua Pekan
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter. Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, yakni pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," jelasnya.
Kris menambahkan, Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2025 akan dilakukan sebanyak 3 penutupan perlintasan sebidang.
"Saat ini telah terealisasi sebanyak satu perlintasan," ujarnya.
Terkait kasus gangguan perjalanan KA, Daop 6 mencatat terdapat sebanyak 45 gangguan perjalanan selama 2024. Dalam kasus itu, KA tertemper kendaraan hingga orang.
"Melihat kejadian tahun lalu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Viral PNS Kemenhan Tabrak Pejalan Kaki di Jakbar, Kini Terancam Sanksi Tegas
-
Ramai Avanza di Tol Ngeloyor Tanpa Sopir, Begini Pencegahannya
-
Nenek 87 Tahun Tewas Tertimpa Mobil di Bogor
-
Agama Tyler Bigenho, Chiropractor Berprestasi
-
Investigasi Kecelakaan Jeju Air Korea Selatan: Jejak Darah dan Bulu Burung Ditemukan di Mesin Pesawat
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Anies Baswedan Terciduk Gunakan Honda BeAT Sambil Dikawal Warga, Publik: Kok Gak Naik Moge atau Lamborghini?
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Bukti Azka Corbuzier Tak Suka Makanan Seharga MBG, Warganet: Anak Menjatuhkan Kesombongan Orang Tua
Pilihan
-
Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
-
Gacor Usai Comeback, Ramadhan Sananta Unjuk Gigi ke Patrick Kluivert?
-
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
-
Bukti Shin Tae-yong Tak Tahu Bakal Dipecat PSSI, Ungkap Mimpi yang Akhirnya Gagal Terwujud
Terkini
-
Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Puluhan Rumah di Gunungkidul Rusak
-
Cuaca Ekstrem Landa Kota Yogyakarta, Seorang Pedagang Angkringan Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang
-
Tekan Penyebaran PMK, Pemkab Bantul Kembali Lakukan Vaksinasi Terhadap Ratusan Ternak
-
Harga Cabai Meroket, Pasar Murah Kulon Progo Digelar Tekan Harga
-
Tindak Tegas Perokok di Kawasan Malioboro, Pelanggar Langsung Sidang di Tempat