SuaraJogja.id - Polresta Sleman meringkus 15 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko elektronik. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan 15 tersangka itu merupakan karyawan dari toko elektronik tersebut. Mereka adalah SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
"Ada yang berkelompok ada yang tidak, jadi ada yang sudah mengambil ada yang sama-sama, rata-rata berkomplotan ada yang saling komunikasi, ada yang sendiri," kata Edy saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
"Para pekerja macam-macam ada di gudang dan pengiriman, paling banyak di gudang," tambahnya.
Disampaikan Edy, aksi pencurian itu sudah mulai sejak Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah toko elektronik itu mendapati kejanggalan dari stok barang yang ada di gudang.
Saat itu, toko tersebut mendapatkan pesanan pembelian TV LED sebanyak kurang lebih 14 unit. Saat dilakukan pengecekan sistem tv masih ada sebanyak 20 unit.
"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ucapnya.
Manajamen kemudian mengecek ulang stok tersebut di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan stok opname secara mendadak ternyata didapati banyak barang-barang elektronik yang hilang.
Edy menuturkan manajemen lantas mengecek CCTV yang berada di gudang. Dari sana terlihat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian
Baca Juga: Tipu Jual Mobil Antik, Buronan Polresta Sleman Diciduk di Jakarta
"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik lainnya, mulai dari kabel power, dan pipa freon yang tidak seharusnya dikirim," ujarnya.
"Tujuannya untuk mengecoh pekerja lainnya dengan menutupi barang-barang yang diambil dengan sampah agar tidak terlihat," imbuhnya.
Edy mengungkap seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pencuri barang-barang toko tersebut bukan penadah. Ada barang-barang yang digunakan secara pribadi serta dijual ke orang lain.
"Dijual tidak di satu titik tidak ke satu tempat, ada yang dijual sodara, orang lain, kerabat, Rp500 juta, masih audit lagi, berapa total yang diambil karena mungkin ada yang belum terdetect," sebutnya.
Seluruh tersangka telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 kemarin. Mereka selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!