SuaraJogja.id - Polresta Sleman meringkus 15 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko elektronik. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan 15 tersangka itu merupakan karyawan dari toko elektronik tersebut. Mereka adalah SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
"Ada yang berkelompok ada yang tidak, jadi ada yang sudah mengambil ada yang sama-sama, rata-rata berkomplotan ada yang saling komunikasi, ada yang sendiri," kata Edy saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
"Para pekerja macam-macam ada di gudang dan pengiriman, paling banyak di gudang," tambahnya.
Disampaikan Edy, aksi pencurian itu sudah mulai sejak Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah toko elektronik itu mendapati kejanggalan dari stok barang yang ada di gudang.
Saat itu, toko tersebut mendapatkan pesanan pembelian TV LED sebanyak kurang lebih 14 unit. Saat dilakukan pengecekan sistem tv masih ada sebanyak 20 unit.
"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ucapnya.
Manajamen kemudian mengecek ulang stok tersebut di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan stok opname secara mendadak ternyata didapati banyak barang-barang elektronik yang hilang.
Edy menuturkan manajemen lantas mengecek CCTV yang berada di gudang. Dari sana terlihat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian
Baca Juga: Tipu Jual Mobil Antik, Buronan Polresta Sleman Diciduk di Jakarta
"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik lainnya, mulai dari kabel power, dan pipa freon yang tidak seharusnya dikirim," ujarnya.
"Tujuannya untuk mengecoh pekerja lainnya dengan menutupi barang-barang yang diambil dengan sampah agar tidak terlihat," imbuhnya.
Edy mengungkap seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pencuri barang-barang toko tersebut bukan penadah. Ada barang-barang yang digunakan secara pribadi serta dijual ke orang lain.
"Dijual tidak di satu titik tidak ke satu tempat, ada yang dijual sodara, orang lain, kerabat, Rp500 juta, masih audit lagi, berapa total yang diambil karena mungkin ada yang belum terdetect," sebutnya.
Seluruh tersangka telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 kemarin. Mereka selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja