SuaraJogja.id - Polresta Sleman meringkus 15 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko elektronik. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan 15 tersangka itu merupakan karyawan dari toko elektronik tersebut. Mereka adalah SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
"Ada yang berkelompok ada yang tidak, jadi ada yang sudah mengambil ada yang sama-sama, rata-rata berkomplotan ada yang saling komunikasi, ada yang sendiri," kata Edy saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
"Para pekerja macam-macam ada di gudang dan pengiriman, paling banyak di gudang," tambahnya.
Disampaikan Edy, aksi pencurian itu sudah mulai sejak Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah toko elektronik itu mendapati kejanggalan dari stok barang yang ada di gudang.
Saat itu, toko tersebut mendapatkan pesanan pembelian TV LED sebanyak kurang lebih 14 unit. Saat dilakukan pengecekan sistem tv masih ada sebanyak 20 unit.
"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ucapnya.
Manajamen kemudian mengecek ulang stok tersebut di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan stok opname secara mendadak ternyata didapati banyak barang-barang elektronik yang hilang.
Edy menuturkan manajemen lantas mengecek CCTV yang berada di gudang. Dari sana terlihat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian
Baca Juga: Tipu Jual Mobil Antik, Buronan Polresta Sleman Diciduk di Jakarta
"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik lainnya, mulai dari kabel power, dan pipa freon yang tidak seharusnya dikirim," ujarnya.
"Tujuannya untuk mengecoh pekerja lainnya dengan menutupi barang-barang yang diambil dengan sampah agar tidak terlihat," imbuhnya.
Edy mengungkap seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pencuri barang-barang toko tersebut bukan penadah. Ada barang-barang yang digunakan secara pribadi serta dijual ke orang lain.
"Dijual tidak di satu titik tidak ke satu tempat, ada yang dijual sodara, orang lain, kerabat, Rp500 juta, masih audit lagi, berapa total yang diambil karena mungkin ada yang belum terdetect," sebutnya.
Seluruh tersangka telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 kemarin. Mereka selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol
-
Kursi Dinas di Sleman 'Lowong': Lelang Jabatan Segera Digelar, Kapan?
-
Prioritaskan Keselamatan! KNKT Ungkap Akar Masalah Kecelakaan Laut yang Sering Terjadi di Indonesia
-
Jogja Darurat Sampah: Penertiban Swasta Berujung Tumpukan Menggunung, WTE Jadi Harapan Terakhir?