SuaraJogja.id - Saat musim hujan, tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih mengeluarkan air lindi. Walhi Jogja mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk segera menangani limbah cair tersebut guna mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Jogja, Elki Setiyo Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap air Sungai Opak pada Oktober-November 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa indeks pencemaran air berada di atas ambang batas.
"Dari hasil uji laboratorium, indeks pencemaran sungai mencapai 7,024, yang tergolong dalam kategori tercemar ringan," ujar Elki dikutip Senin, (3/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa air Sungai Opak di sekitar TPST Piyungan memiliki kadar Biological Oxygen Demand (BOD) yang melebihi standar baku mutu. Selain itu, ditemukan kandungan zat pencemar seperti nitrit, amonia, dan fosfat yang dapat merusak kualitas air.
Dampak Pencemaran Air Lindi terhadap Air Sumur
Pencemaran Sungai Opak ini turut berdampak pada kualitas air sumur di sekitar TPST Piyungan. Air lindi yang merembes ke dalam tanah mengakibatkan penurunan kualitas air sumur yang digunakan oleh warga sekitar.
"Lindi yang mencemari tanah akhirnya meresap ke dalam air sumur di sekitar TPST Piyungan," tambah Elki.
Saat ini, sebagian besar warga di Padukuhan Banyakan 1, Banyakan 2, dan Banyakan 3, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, tidak lagi menggunakan air tanah untuk minum dan memasak. Mereka hanya memanfaatkannya untuk keperluan mandi, mencuci, dan kakus (MCK).
Menurut Elki, sistem pengelolaan sampah di TPST Piyungan yang masih menggunakan metode open dumping menjadi faktor utama penyebab pencemaran air. Kebocoran pipa lindi yang terjadi menyebabkan limbah cair mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Beroperasi Maret 2025, ITF Bawuran Diproyeksi Jadi Solusi Masalah Sampah Kota Jogja dan Bantul
"Air lindi dari TPST Piyungan dikembalikan ke medium alam dengan memanfaatkan Sungai Opak," jelasnya.
Walhi Jogja Desak Pemda DIY Segera Bertindak
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPST Piyungan, Pemda DIY didorong untuk segera mengambil tindakan dalam mengelola air lindi, terutama selama musim hujan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan agar limbah cair yang dialirkan melalui pipa tidak mencemari sungai dan lingkungan sekitar.
Dengan langkah penanganan yang tepat, diharapkan masalah pencemaran air akibat lindi di TPST Piyungan dapat diminimalisir, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada