SuaraJogja.id - Kebijakan Inpres Nomor 1/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto berimbas juga dengan pemotongan Dana Keistimewaan (Danais) oleh pemerintah pusat. Hal itu berdampak pada pembatalan sejumlah program di Kulon Progo yang sebelumnya direncanakan pada 2025. Beberapa proyek pembangunan yang dibiayai Danais dan batal direalisasikan oleh Pemkab Kulon Progo antara lain penataan Alun-alun Wates serta pengadaan mesin pengolah sampah di TPA Banyuroto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono, mengungkapkan bahwa anggaran Danais yang seharusnya digunakan untuk penataan Alun-alun Wates mencapai Rp5 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya untuk penataan kawasan, tetapi juga untuk pembangunan landmark di area tersebut. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat proyek ini dibatalkan.
Triyono menegaskan bahwa Pemkab Kulon Progo menerima kebijakan pemotongan Danais karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Kami telah berkoordinasi dengan Paniradya Pati Kaistimewaan yang mengelola Danais terkait kebijakan ini," ujarnya dikutip Senin (3/2/2025).
Selain pembatalan proyek penataan Alun-alun Wates, pengurangan Danais juga berdampak pada batalnya pengadaan alat pengolah sampah dengan anggaran Rp12 miliar. Program ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di TPA Banyuroto.
"Dua program ini memiliki alokasi anggaran besar, sehingga dampaknya cukup signifikan. Selain itu, ada beberapa proyek pembangunan fisik lain yang juga dibatalkan, meskipun nilainya tidak sebesar dua program tersebut," tambah Triyono.
Pj Bupati Kulon Progo, Sire Nurkyatsiwi, membenarkan bahwa beberapa program yang dibiayai Danais tidak dapat dilaksanakan pada 2025. Selain proyek infrastruktur, pengurangan Danais juga mempengaruhi kegiatan operasional, seperti pengadaan alat tulis kantor yang turut dibatalkan.
"Efisiensi anggaran ini juga berdampak pada pengurangan sejumlah kegiatan Pemkab Kulon Progo, termasuk perjalanan dinas dan acara seremonial. Semua penyesuaian ini telah diatur dalam Inpres, dan detail implementasinya akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: DKP Kulon Progo Ikutsertakan Sebanyak 67 Nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh