SuaraJogja.id - Kebijakan Inpres Nomor 1/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto berimbas juga dengan pemotongan Dana Keistimewaan (Danais) oleh pemerintah pusat. Hal itu berdampak pada pembatalan sejumlah program di Kulon Progo yang sebelumnya direncanakan pada 2025. Beberapa proyek pembangunan yang dibiayai Danais dan batal direalisasikan oleh Pemkab Kulon Progo antara lain penataan Alun-alun Wates serta pengadaan mesin pengolah sampah di TPA Banyuroto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono, mengungkapkan bahwa anggaran Danais yang seharusnya digunakan untuk penataan Alun-alun Wates mencapai Rp5 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya untuk penataan kawasan, tetapi juga untuk pembangunan landmark di area tersebut. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat proyek ini dibatalkan.
Triyono menegaskan bahwa Pemkab Kulon Progo menerima kebijakan pemotongan Danais karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Kami telah berkoordinasi dengan Paniradya Pati Kaistimewaan yang mengelola Danais terkait kebijakan ini," ujarnya dikutip Senin (3/2/2025).
Selain pembatalan proyek penataan Alun-alun Wates, pengurangan Danais juga berdampak pada batalnya pengadaan alat pengolah sampah dengan anggaran Rp12 miliar. Program ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di TPA Banyuroto.
"Dua program ini memiliki alokasi anggaran besar, sehingga dampaknya cukup signifikan. Selain itu, ada beberapa proyek pembangunan fisik lain yang juga dibatalkan, meskipun nilainya tidak sebesar dua program tersebut," tambah Triyono.
Pj Bupati Kulon Progo, Sire Nurkyatsiwi, membenarkan bahwa beberapa program yang dibiayai Danais tidak dapat dilaksanakan pada 2025. Selain proyek infrastruktur, pengurangan Danais juga mempengaruhi kegiatan operasional, seperti pengadaan alat tulis kantor yang turut dibatalkan.
"Efisiensi anggaran ini juga berdampak pada pengurangan sejumlah kegiatan Pemkab Kulon Progo, termasuk perjalanan dinas dan acara seremonial. Semua penyesuaian ini telah diatur dalam Inpres, dan detail implementasinya akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: DKP Kulon Progo Ikutsertakan Sebanyak 67 Nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma