SuaraJogja.id - Kebijakan Inpres Nomor 1/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto berimbas juga dengan pemotongan Dana Keistimewaan (Danais) oleh pemerintah pusat. Hal itu berdampak pada pembatalan sejumlah program di Kulon Progo yang sebelumnya direncanakan pada 2025. Beberapa proyek pembangunan yang dibiayai Danais dan batal direalisasikan oleh Pemkab Kulon Progo antara lain penataan Alun-alun Wates serta pengadaan mesin pengolah sampah di TPA Banyuroto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono, mengungkapkan bahwa anggaran Danais yang seharusnya digunakan untuk penataan Alun-alun Wates mencapai Rp5 miliar. Anggaran tersebut tidak hanya untuk penataan kawasan, tetapi juga untuk pembangunan landmark di area tersebut. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat proyek ini dibatalkan.
Triyono menegaskan bahwa Pemkab Kulon Progo menerima kebijakan pemotongan Danais karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Kami telah berkoordinasi dengan Paniradya Pati Kaistimewaan yang mengelola Danais terkait kebijakan ini," ujarnya dikutip Senin (3/2/2025).
Selain pembatalan proyek penataan Alun-alun Wates, pengurangan Danais juga berdampak pada batalnya pengadaan alat pengolah sampah dengan anggaran Rp12 miliar. Program ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di TPA Banyuroto.
"Dua program ini memiliki alokasi anggaran besar, sehingga dampaknya cukup signifikan. Selain itu, ada beberapa proyek pembangunan fisik lain yang juga dibatalkan, meskipun nilainya tidak sebesar dua program tersebut," tambah Triyono.
Pj Bupati Kulon Progo, Sire Nurkyatsiwi, membenarkan bahwa beberapa program yang dibiayai Danais tidak dapat dilaksanakan pada 2025. Selain proyek infrastruktur, pengurangan Danais juga mempengaruhi kegiatan operasional, seperti pengadaan alat tulis kantor yang turut dibatalkan.
"Efisiensi anggaran ini juga berdampak pada pengurangan sejumlah kegiatan Pemkab Kulon Progo, termasuk perjalanan dinas dan acara seremonial. Semua penyesuaian ini telah diatur dalam Inpres, dan detail implementasinya akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: DKP Kulon Progo Ikutsertakan Sebanyak 67 Nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?