SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengecam keras praktik penyewaan kamar apartemen dan kos-kosan harian yang marak di Yogyakarta. PHRI menyebut, selain melanggar regulasi, sejumlah iklan promosi yang tersebar di media sosial bahkan menggunakan bahasa vulgar yang dinilai merusak citra pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah akun TikTok @yogyakartaapartemen yang mempromosikan kamar apartemen dengan tarif dan fasilitas layaknya hotel. Namun, yang membuat heboh adalah penggunaan kata-kata tidak pantas dalam iklan tersebut. Dalam salah satu iklannya, akun tersebut tertulis "Apartemen Yogyakarta, Udah Murah Bisa Bawa Istri Orang . 3 jam 75 ribu, 6 jam 100 ribu, 8 jam 125 ribu, fullday 150 ribu".
Bahkan Iklan tersebut semakin vulgar dengan tambahan kalimat yang berbau seksual.
"Kalau udah di dalam kamar, bebas cium, bebas peluk, bebas ngiclikk. Dosa ditanggung sendiri ya, privasi aman, mimin ndak sebar data kok. Mau bawa gendokan, istri orang, pacar orang, itu privasi kakak sendiri, mimin enggak ikut," tulisnya.
Iklan ini sontak memicu kemarahan dari PHRI DIY. Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengungkapkan kekesalannya terhadap fenomena tersebut.
"Duh, apartemen lagi yang berulah," ujar Dedy dengan nada geram saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Dedy menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merusak citra pariwisata DIY, tetapi juga berdampak negatif secara ekonomi. Iklan seperti ini memberi kesan bahwa pariwisata DIY mendukung hubungan terlarang.
"Ini jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata budaya," tegasnya.
Selain itu, apartemen dan kos-kosan yang disewakan harian tidak tergabung dalam PHRI dan tidak membayar pajak akomodasi seperti hotel resmi. Hal ini tentu merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Danais DIY Dipangkas Buntut Efisiensi Anggaran, Program RTLH Terancam Tak Maksimal
"Pajak akomodasi dari mereka enggak ada, jadi ini merugikan Pemda juga," tambahnya.
Dedy juga mengkritik lemahnya pengawasan dari aparat berwenang.
"Kamar apartemen boleh dijual kayak hotel? Sekarang kos-kosan aja dijual harian. Apartemen ikut-ikutan. Harusnya kan nggak boleh?. Harusnya aparat bertindak karena ini rawan jadi tempat hal-hal negatif seperti narkoba," tuturnya.
PHRI juga menyoroti tarif sewa yang jauh lebih murah dibandingkan hotel, yang dinilai merusak pasar. Dia menyebut tarif apartemen dan kos-kosan ini sangat merusak, karena tidak ada kontrol dari asosiasi atau Pemda. Apartemen dan kos-kosan bebas pasang harga seenaknya.
Ia memperkirakan bahwa jumlah apartemen dan kos-kosan yang menjalankan praktik serupa di Yogyakarta cukup banyak. Kalau digabung bisa lebih dari 100 unit yang melakukan penyewaan harian seperti ini.
"Jumlahnya cukup banyak. Bisa 100-an lebih kalau digabung di DIY," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo