SuaraJogja.id - Warga Karangjati, Dusun Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban yang diketahui berinisial W ditemukan tewas di rumah suaminya, Agus Prasetyo (AP), 40 tahun, seorang buruh harian lepas.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satria Bimantara menuturkan peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, namun baru terungkap pada Selasa, 4 Februari 2025, ketika keluarga korban mencari keberadaannya. AP telah diamankan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden mengerikan ini terjadi di dalam rumah tersangka di Karangjati, Dusun Jetis RT 004, Tamantirto, Kasihan, Bantul," ujar dia, Selasa (11/2/2025)
Saat itu, korban sedang memakai baju di kamar, ketika tiba-tiba suaminya berdiri di belakangnya dan menghantamkan linggis sepanjang 70 cm ke kepala bagian belakangnya.
Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka parah di tengkuk hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian disembunyikan di bagian belakang rumah dalam kantong kain yang akhirnya mengeluarkan bau busuk.
"Kecurigaan muncul ketika keluarga korban mencari korban dan sepeda motor Honda Vario miliknya di rumah tersangka," tambahnya.
Setibanya di lokasi, keluarga korban menemukan rumah dalam keadaan terkunci, tetapi warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat. Warga pun segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto untuk meminta bantuan.
Setelah pintu rumah didobrak, mereka menemukan kantong kain yang mengeluarkan bau busuk, yang setelah diperiksa ternyata berisi jenazah korban. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain Satu buah linggis sepanjang 70 cm, yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Satu saset pewangi merk Downy warna pink. Satu unit handphone Vivo Y15S warna Wave Green. Beberapa tali sepatu, tali tambang, timun, jas hujan, kain, serta pakaian korban.
Baca Juga: 5 Pemuda Diamankan Warga di Bantul Usai Masuk Area Warung Madura Tanpa Izin
"Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, " tuturnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju