SuaraJogja.id - Warga Karangjati, Dusun Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban yang diketahui berinisial W ditemukan tewas di rumah suaminya, Agus Prasetyo (AP), 40 tahun, seorang buruh harian lepas.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satria Bimantara menuturkan peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, namun baru terungkap pada Selasa, 4 Februari 2025, ketika keluarga korban mencari keberadaannya. AP telah diamankan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden mengerikan ini terjadi di dalam rumah tersangka di Karangjati, Dusun Jetis RT 004, Tamantirto, Kasihan, Bantul," ujar dia, Selasa (11/2/2025)
Saat itu, korban sedang memakai baju di kamar, ketika tiba-tiba suaminya berdiri di belakangnya dan menghantamkan linggis sepanjang 70 cm ke kepala bagian belakangnya.
Baca Juga: 5 Pemuda Diamankan Warga di Bantul Usai Masuk Area Warung Madura Tanpa Izin
Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka parah di tengkuk hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian disembunyikan di bagian belakang rumah dalam kantong kain yang akhirnya mengeluarkan bau busuk.
"Kecurigaan muncul ketika keluarga korban mencari korban dan sepeda motor Honda Vario miliknya di rumah tersangka," tambahnya.
Setibanya di lokasi, keluarga korban menemukan rumah dalam keadaan terkunci, tetapi warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat. Warga pun segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto untuk meminta bantuan.
Setelah pintu rumah didobrak, mereka menemukan kantong kain yang mengeluarkan bau busuk, yang setelah diperiksa ternyata berisi jenazah korban. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain Satu buah linggis sepanjang 70 cm, yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Satu saset pewangi merk Downy warna pink. Satu unit handphone Vivo Y15S warna Wave Green. Beberapa tali sepatu, tali tambang, timun, jas hujan, kain, serta pakaian korban.
Baca Juga: Kecelakaan di Bantul Tewaskan 149 Jiwa, Polres Bantul Galakkan Patroli 'Si Dul'
"Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, " tuturnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY