SuaraJogja.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan modus judi dadu online. Tujuh orang di Gunungkidul, DIY dan Pati, Jawa Tengah sebagai penyelenggara judi berhasil ditangkap.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan dari tujuh tersangka itu, tiga orang ditangkap di Gunungkidul dan empat orang di Pati, Jateng.
"Kita tetapkan tujuh tersangka di dua TKP berbeda, pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati Jateng," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).
Kasubdit V Siber Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menggelar patroli siber pada 16 Januari 2025 kemarin. Lalu ditemukan satu akun yang menyelenggarakan live atau siaran langsung TikTok kegiatan judi dadu.
Baca Juga: Mengenal Durian Duri Hitam Nglanggeran: Mahal dan Bisa Digadaikan Rp24 Juta per Pohon
"Kemudian setelah penyidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan. Pertama di Jogja, tersangka tiga orang," kata Slamet.
Diungkap Slamet, untuk kasus Gunungkidul dengan tersangka RE (24) sebagai bandar, pemilik rekening, pemilik akun dan operator. Kemudian ada LDP (28) dan HE (29) yang berperan sebagai operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan.
Kemudian patroli siber kembali dilakukan pada Februari dan kembali ditemukan live TikTok di wilayah Pati, Jateng. Empat orang itu yakni W (32) sebagai bandar dan tiga anak buahnya EP (27), NAS (31), dan SR (27).
"Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu minimal deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan para terangka. Minimal deposit 50 ribu, teknisnya keluar satu angka kelipatannya 1, kalau dua angka itu 5, kalau tiga angka benar 24 kali lipat," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari dua lokasi tersebut, mulai dari satu set peralatan dadu beserta remot, uang tunai Rp77 juta dari bandar di Jogja, uang Rp9 juta dari bandar Pati, beberapa hp, dan rekapan hasil judi para pemain.
Baca Juga: Menelusur Jasa Menikahkan Secara Siri di Gunungkidul, Cukup Bayar Seikhlasnya
"Tersangka dilakukan penahanan di Polda DIY," tandasnya.
Atas aksi ini, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu