SuaraJogja.id - Keluarga korban tragedi Pantai Drini yang merenggut nyawa empat siswa SMPN 7 Mojokerto mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab. Langkah ini diambil setelah mereka menilai proses hukum atas kasus tersebut berjalan lamban.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari. Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Bupati Gunungkidul, kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, travel agen, Sekolah, Pengelola Pantai Drini dan Wali kelas.
"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat,"kata Rifan, dikutip Kamis (13/2/2025)
Di sisi lain dia menilai laporan polisi yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka. Dia menilai penanganan laporan ini di Polres Gunungkidul sangat lamban.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media,
Rifan menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Laporan polisi sebelumnya telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, Travel agen, Pengelola Pantai Drini dan Wali Kelas
Keempat pihak ini dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dia menilai seharusnya kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan perwakilan travel agen.
Baca Juga: Tragedi Pantai Drini, Akankah Ada Tersangka Kelalaian Tewasnya 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto?
"Kami masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat menentukan tersangka," ujar Mirza.
Tragedi ini terjadi pada Selasa (28/1) saat 13 siswa SMPN 7 Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul. Sembilan siswa berhasil diselamatkan, sementara empat lainnya ditemukan meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang kini menuntut keadilan atas insiden tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu