SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kini mewajibkan setiap hewan ternak yang masuk ke wilayahnya untuk dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Drajad Purbadi, menegaskan bahwa pedagang dan peternak tetap diperbolehkan membeli ternak dari luar daerah. Namun, setiap hewan yang masuk wajib memiliki SKKH untuk memastikan kesehatannya.
"Syarat ini diberlakukan guna menghindari penyebaran PMK yang semakin meluas," ujar Drajad dikutip Senin (17/2/2025).
Berdasarkan data hingga Kamis 13 Februari 2025 lalu, tercatat sebanyak 65 ekor sapi terpapar PMK. Dari jumlah tersebut, 36 ekor di antaranya telah sembuh, 27 ekor masih sakit dan 2 ekor dilaporkan mati (berasal dari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, dan Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah).
"Saat ini, penyebaran PMK telah menjangkau seluruh 12 kapanewon di Kulon Progo," tambahnya.
Peningkatan Stok Hewan untuk Iduladha
Salah satu faktor meningkatnya kasus PMK adalah penambahan stok ternak oleh masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha, yang tinggal dua bulan lagi.
"Banyak pedagang yang mulai membeli hewan ternak sebagai persiapan Iduladha," ujar Drajad.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi peternak, Pasar Hewan Pengasih kembali beroperasi setelah sempat ditutup selama dua pekan, yaitu pada 25 Januari hingga 7 Februari 2025.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemkab Kulon Progo Kembali Salurkan Bantuan RTLH
Pasar yang beroperasi pada hari pasaran Pon dan Legi ini tetap mengutamakan protokol kesehatan hewan. Pemkab telah melakukan upaya penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah jual beli berlangsung, lalu pemeriksaan kesehatan hewan sebelum masuk pasar, termasuk pengecekan SKKH.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan dan aktivitas jual-beli ternak di Kulonprogo tetap aman serta terkendali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset