SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kini mewajibkan setiap hewan ternak yang masuk ke wilayahnya untuk dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Drajad Purbadi, menegaskan bahwa pedagang dan peternak tetap diperbolehkan membeli ternak dari luar daerah. Namun, setiap hewan yang masuk wajib memiliki SKKH untuk memastikan kesehatannya.
"Syarat ini diberlakukan guna menghindari penyebaran PMK yang semakin meluas," ujar Drajad dikutip Senin (17/2/2025).
Berdasarkan data hingga Kamis 13 Februari 2025 lalu, tercatat sebanyak 65 ekor sapi terpapar PMK. Dari jumlah tersebut, 36 ekor di antaranya telah sembuh, 27 ekor masih sakit dan 2 ekor dilaporkan mati (berasal dari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, dan Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah).
"Saat ini, penyebaran PMK telah menjangkau seluruh 12 kapanewon di Kulon Progo," tambahnya.
Peningkatan Stok Hewan untuk Iduladha
Salah satu faktor meningkatnya kasus PMK adalah penambahan stok ternak oleh masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha, yang tinggal dua bulan lagi.
"Banyak pedagang yang mulai membeli hewan ternak sebagai persiapan Iduladha," ujar Drajad.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi peternak, Pasar Hewan Pengasih kembali beroperasi setelah sempat ditutup selama dua pekan, yaitu pada 25 Januari hingga 7 Februari 2025.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemkab Kulon Progo Kembali Salurkan Bantuan RTLH
Pasar yang beroperasi pada hari pasaran Pon dan Legi ini tetap mengutamakan protokol kesehatan hewan. Pemkab telah melakukan upaya penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah jual beli berlangsung, lalu pemeriksaan kesehatan hewan sebelum masuk pasar, termasuk pengecekan SKKH.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan dan aktivitas jual-beli ternak di Kulonprogo tetap aman serta terkendali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma