Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 17 Februari 2025 | 08:23 WIB
Pagebluk PMK mengancam bangkrut para petani ternak sapi di Kabupaten Wonogiri. Harga sapi dibanting hanya Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per ekor.[Suarabaru/Dok.Ist]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kini mewajibkan setiap hewan ternak yang masuk ke wilayahnya untuk dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Drajad Purbadi, menegaskan bahwa pedagang dan peternak tetap diperbolehkan membeli ternak dari luar daerah. Namun, setiap hewan yang masuk wajib memiliki SKKH untuk memastikan kesehatannya.

"Syarat ini diberlakukan guna menghindari penyebaran PMK yang semakin meluas," ujar Drajad dikutip Senin (17/2/2025).

Berdasarkan data hingga Kamis 13 Februari 2025 lalu, tercatat sebanyak 65 ekor sapi terpapar PMK. Dari jumlah tersebut, 36 ekor di antaranya telah sembuh, 27 ekor masih sakit dan 2 ekor dilaporkan mati (berasal dari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, dan Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah).

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemkab Kulon Progo Kembali Salurkan Bantuan RTLH

"Saat ini, penyebaran PMK telah menjangkau seluruh 12 kapanewon di Kulon Progo," tambahnya.

Peningkatan Stok Hewan untuk Iduladha

Salah satu faktor meningkatnya kasus PMK adalah penambahan stok ternak oleh masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha, yang tinggal dua bulan lagi.

"Banyak pedagang yang mulai membeli hewan ternak sebagai persiapan Iduladha," ujar Drajad.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi peternak, Pasar Hewan Pengasih kembali beroperasi setelah sempat ditutup selama dua pekan, yaitu pada 25 Januari hingga 7 Februari 2025.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Dorong Pasar Srikayangan Jadi Pusat Ekonomi

Pasar yang beroperasi pada hari pasaran Pon dan Legi ini tetap mengutamakan protokol kesehatan hewan. Pemkab telah melakukan upaya penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah jual beli berlangsung, lalu pemeriksaan kesehatan hewan sebelum masuk pasar, termasuk pengecekan SKKH.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan dan aktivitas jual-beli ternak di Kulonprogo tetap aman serta terkendali.

Load More