SuaraJogja.id - Sejumlah warga Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, mendatangi Polsek Gamping pada Senin (17/2/2025) kemarin untuk menyampaikan surat keberatan terhadap pembukaan toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah mereka.
Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Sri Fasatria, bersama kelompok Jaga Warga, menyerahkan surat keberatan atas toko miras yang telah beroperasi selama dua pekan terakhir. Toko tersebut buka mulai sore hingga pukul 03.00 WIB.
Menurut Satria, seluruh elemen masyarakat, termasuk Kelompok Jaga Warga, Ketua RT/RW, dan Dukuh, telah sepakat untuk mengajukan keberatan ke Polsek dan Koramil Gamping. Ia menambahkan bahwa toko miras tersebut berlokasi di dekat satuan pendidikan dan tempat ibadah, dengan jarak sekitar 100 meter dari SMP terdekat, 200 meter dari SMK, serta 200 meter dari Masjid Al Barokah.
Keberadaan toko miras ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Satria mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui identitas pemilik toko dan belum pernah ada audiensi mengenai pendirian usaha tersebut. Demi menghindari potensi konflik yang dapat berujung pada situasi tidak kondusif, ia dan warga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
"Setiap sore, toko hanya membuka sebagian pintu, dan pembeli langsung masuk untuk bertransaksi. Kami pernah mengecek lokasi dan menemukan berbagai botol minuman keras," ungkap Fasatria dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa miras dapat menjadi pemicu tindakan kriminal dan berpotensi merusak generasi muda. Oleh karena itu, warga berharap toko tersebut dapat ditutup dalam waktu lima hari ke depan. Jika tidak ada tindakan Satria menyatakan kesiapannya untuk mendukung aksi demonstrasi warga.
Kepolisian akan Menindaklanjuti Laporan Warga
Kasium Polsek Gamping, Aiptu Sugianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari warga dan akan segera menyampaikannya kepada Kapolsek Gamping.
Baca Juga: Tiga Hari Jelang Pelantikan, Ini Kata Wabup Sleman Terpilih Danang Maharsa
"Sebagai aparat, kami memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi terkait toko miras tersebut. Beberapa bulan lalu, kami juga sudah aktif menutup peredaran minuman beralkohol ilegal," jelasnya.
Polsek Gamping berjanji akan melakukan pengecekan terhadap legalitas toko miras tersebut serta memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras