SuaraJogja.id - Sepasang suami istri asal Gunungkidul diamankan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor di sebuah tempat laundry di Wonosari. Pasangan tersebut diketahui berinisial N (suami) dan A (istri), keduanya berasal dari Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut berhasil diungkap berkat laporan warga dan penyelidikan cepat dari Unit Reskrim Polsek Wonosari yang dibantu Opsnal Polres Gunungkidul.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Zona Laundry, Jalan Mgr Sugiyopranoto, Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Korban, M Heri Saputra (37), warga Karangmojo, Gunungkidul, mengetahui sepeda motor Honda Beat miliknya raib setelah dihubungi saksi. Saksi pertama, Untari, menerima laporan dari saksi kedua, Wiwik Windawati, yang sebelumnya dihubungi oleh Intan—mantan karyawan Zona Laundry.
Baca Juga: Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD
"Saksi Intan melihat pintu laundry yang sedikit terbuka dan ada orang di dalamnya. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban serta uang tunai Rp700.000 dinyatakan hilang," jelas Kompol Edy Purnomo, dikutip Selasa (25/2/2025).
Keesokan harinya, Selasa (25/2/2025), Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian di wilayah Pakis, Wonosari, Kabupaten Klaten.
"Setelah dilakukan pengecekan, benar sepeda motor tersebut berada di wilayah Klaten. Kami langsung mengamankan barang bukti dan dua pelaku di lokasi," ujar Kompol Edy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi AB-3867-MV beserta kunci dan STNK. Serta uang tunai sebesar Rp700.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa Sampang Ajukan Praperadilan, Klaim Bertindak Sesuai Prosedur
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pencurian tersebut. Namun, diduga kuat aksi pencurian dilakukan karena masalah ekonomi.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK