SuaraJogja.id - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26/2/2025) diwarnai interupsi terkait penetapan sanksi terhadap HN, oknum Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang terseret kasus video asusila. Dalam keputusan akhir, DPRD Gunungkidul hanya menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada HN, meski HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video tersebut.
Menariknya, rapat paripurna ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, yang diketahui sedang berada di Jakarta. Ketidakhadiran Endang menjadi sorotan dan memicu interupsi dari Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDIP, Sugito.
Sugito menyampaikan kritik tajam terhadap absennya Endang dalam rapat paripurna yang dinilai penting dan ditunggu-tunggu masyarakat. Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Ketua DPRD kali ini.
"Semuanya dinanti di forum, tetapi dari pimpinan sendiri tidak hadir. Kebetulan beliau dari Fraksi PDIP. Sebagai wakil rakyat, kita harus mendorong manajemen yang baik. Jika tidak hadir, ini memberikan kesan menghindar," tegas Sugito Rabu (26/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Suwignyo, menjelaskan bahwa Endang tengah menghadiri kegiatan di Jakarta pada 25 dan 26 Februari 2025. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghadiri rapat paripurna kali ini.
Selain membahas ketidakhadiran Ketua DPRD, rapat paripurna juga memutuskan sanksi bagi HN. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjono, mengungkapkan bahwa HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video asusila tersebut.
"Dalam proses klarifikasi, HN mengaku dirinya memang yang ada dalam video itu. Ia juga mengklaim bahwa dirinya dijebak," ujar Wahyu.
Meski demikian, BK DPRD Gunungkidul menyatakan bahwa HN telah melanggar kode etik DPRD. Namun, BK hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
"Kami jatuhkan sanksi teguran lisan," tegas Wahyu.
Baca Juga: Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD
Dia menyebut, perwakilan warga, berinisial M, yang melaporkan kasus video asusila itu tidak menyertakan bukti berupa video asusila yang diduga melibatkan HN. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam keputusan sanksi tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk