SuaraJogja.id - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26/2/2025) diwarnai interupsi terkait penetapan sanksi terhadap HN, oknum Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang terseret kasus video asusila. Dalam keputusan akhir, DPRD Gunungkidul hanya menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada HN, meski HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video tersebut.
Menariknya, rapat paripurna ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, yang diketahui sedang berada di Jakarta. Ketidakhadiran Endang menjadi sorotan dan memicu interupsi dari Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDIP, Sugito.
Sugito menyampaikan kritik tajam terhadap absennya Endang dalam rapat paripurna yang dinilai penting dan ditunggu-tunggu masyarakat. Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Ketua DPRD kali ini.
"Semuanya dinanti di forum, tetapi dari pimpinan sendiri tidak hadir. Kebetulan beliau dari Fraksi PDIP. Sebagai wakil rakyat, kita harus mendorong manajemen yang baik. Jika tidak hadir, ini memberikan kesan menghindar," tegas Sugito Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Suwignyo, menjelaskan bahwa Endang tengah menghadiri kegiatan di Jakarta pada 25 dan 26 Februari 2025. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghadiri rapat paripurna kali ini.
Selain membahas ketidakhadiran Ketua DPRD, rapat paripurna juga memutuskan sanksi bagi HN. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjono, mengungkapkan bahwa HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video asusila tersebut.
"Dalam proses klarifikasi, HN mengaku dirinya memang yang ada dalam video itu. Ia juga mengklaim bahwa dirinya dijebak," ujar Wahyu.
Meski demikian, BK DPRD Gunungkidul menyatakan bahwa HN telah melanggar kode etik DPRD. Namun, BK hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
"Kami jatuhkan sanksi teguran lisan," tegas Wahyu.
Baca Juga: DPP Gunungkidul Proyeksikan Luas Panen 35.351 ha pada Maret
Dia menyebut, perwakilan warga, berinisial M, yang melaporkan kasus video asusila itu tidak menyertakan bukti berupa video asusila yang diduga melibatkan HN. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam keputusan sanksi tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bebizie Sebut Kenaikan Tarif Air Air Bersih di Jakarta Tak Perlu Dipersoalkan, Asal Begini Syaratnya
-
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah Selesaikan Proses Seleksi
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Ikut Diundang, Sejumlah Pimpinan DPRD Datang ke Istana Hadiri Pelantikan Kepala Daerah
-
Sutiyoso hingga Ahok Akan Hadiri Paripurna Pidato Perdana Pramono, Jokowi Bakal Datang?
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Emil Audero Pesaing Sepadan Maarten Paes di Timnas Indonesia
-
Joey Pelupessy Tandem Paling Tepat untuk Thom Haye
Terkini
-
Progres Tol Jogja-Bawen Capai 75 Persen Tapi Belum Bisa Dibuka Saat Lebaran, Ini Alasannya
-
Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Semangat, JFW 2025 Optimis Jadi Tren Fashion Indonesia
-
PSIM Jogja Angkat Trofi Liga 2, Comeback Epik di Stadion Manahan
-
Antisipasi Jual Beli Bangku, Mendikdasmen Larang Sekolah Negeri Gelar PPDB Gelombang Kedua
-
Pemkab Kulon Progo Dorong RSUD Wates Tingkatkan Layanan Kesehatan