SuaraJogja.id - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26/2/2025) diwarnai interupsi terkait penetapan sanksi terhadap HN, oknum Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang terseret kasus video asusila. Dalam keputusan akhir, DPRD Gunungkidul hanya menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada HN, meski HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video tersebut.
Menariknya, rapat paripurna ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, yang diketahui sedang berada di Jakarta. Ketidakhadiran Endang menjadi sorotan dan memicu interupsi dari Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDIP, Sugito.
Sugito menyampaikan kritik tajam terhadap absennya Endang dalam rapat paripurna yang dinilai penting dan ditunggu-tunggu masyarakat. Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Ketua DPRD kali ini.
"Semuanya dinanti di forum, tetapi dari pimpinan sendiri tidak hadir. Kebetulan beliau dari Fraksi PDIP. Sebagai wakil rakyat, kita harus mendorong manajemen yang baik. Jika tidak hadir, ini memberikan kesan menghindar," tegas Sugito Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Suwignyo, menjelaskan bahwa Endang tengah menghadiri kegiatan di Jakarta pada 25 dan 26 Februari 2025. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghadiri rapat paripurna kali ini.
Selain membahas ketidakhadiran Ketua DPRD, rapat paripurna juga memutuskan sanksi bagi HN. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjono, mengungkapkan bahwa HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video asusila tersebut.
"Dalam proses klarifikasi, HN mengaku dirinya memang yang ada dalam video itu. Ia juga mengklaim bahwa dirinya dijebak," ujar Wahyu.
Meski demikian, BK DPRD Gunungkidul menyatakan bahwa HN telah melanggar kode etik DPRD. Namun, BK hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
"Kami jatuhkan sanksi teguran lisan," tegas Wahyu.
Baca Juga: DPP Gunungkidul Proyeksikan Luas Panen 35.351 ha pada Maret
Dia menyebut, perwakilan warga, berinisial M, yang melaporkan kasus video asusila itu tidak menyertakan bukti berupa video asusila yang diduga melibatkan HN. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam keputusan sanksi tersebut.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK
-
Ijazah Hilang Saat Ditahan Perusahaan? Anda Berhak Tuntut Ganti Rugi! Simak Penjelasan Lengkapnya