SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti menetapkan tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 yang baru. Salah satunya melarang sekolah-sekolah negeri untuk menggelar PPDB gelombang kedua.
"Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang penerimaan, tidak boleh dua gelombang. Selain itu, sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri, baik dari sisi jumlah kelas maupun jumlah murid yang dapat diterima," papar Abdul Mu'ti usai Tarhib Ramadan di Unisa Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut mantan Sekum PP Muhammadiyah tersebut, jumlah rombongan belajar (rombel) juga dibatasi. Hal ini dilakukan karena sering kali sekolah negeri menerima terlalu banyak murid.
Kebijakan tersebut berakibat rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Selain itu ada praktik jual beli 'bangku' sekolah yang nilainya bisa mencapai angka yang besar.
"Kemudian mohon maaf, ada jual beli bangku, yang harganya bisa nolnya tujuh, bisa enam," tandasnya.
Mu'ti menambahkan, nantinya siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan dari pemerintah daerah. Beberapa daerah sudah menerapkan mekanisme ini, misalnya di Kabupaten Badung, Bali dan Tangerang Selatan.
Dua daerah tersebut telah memiliki skema untuk membantu siswa yang bersekolah di swasta agar tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah. Melalui mekanisme tersebut maka diharapkan sekolah swasta tidak akan kekurangan murid karena sekolah negeri hanya membuka satu gelombang PPDB.
Sementara terkait sejumlah SD Negeri yang mengalami kekurangan murid, Kemendikdasmen sedang melakukan evaluasi data secara nasional. Melalui kajian yang dilakukan, maka SD yang kekurangan murid bisa saja digabung atau di-merger agar lebih efisien.
Jika sekolah-sekolah digabung, maka guru-gurunya bisa dialihkan ke sekolah swasta. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan yang memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK untuk ditugaskan mengajar di sekolah swasta.
Baca Juga: Kasus Anak Bantul Picu Percepatan Perda TPPO di Yogyakarta, Kemenkumham DIY Gandeng Polda & Imigrasi
"Dengan cara ini, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah karena sudah ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Hanya Ganti Istilah, FSGI Sarankan Penjurusan di SMA Tidak Perlu Diterapkan Lagi
-
Tahun Ini, Pemerintah Targetkan 200 Sekolah Rakyat, 53 Unit Sudah Siap, 147 akan Dibangun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan