SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AM (41) warga Moyudan, Sleman ditangkap setelah kedapatan menjual BBM bersubsidi secara ilegal. Pelaku yang diketahui sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir dan meraup keuntungan sebesar Rp67 juta.
"Total untuk keuntungan yang sudah diperoleh oleh pelaku AM mencapai hingga Rp67 juta selama 3 bulan beroperasi," kata Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025).
Wirdhanto mengungkapkan pelaku beraksi dengan modus mengganti kapasitas tampungan tangki-nya dari 40 liter menjadi 100 liter. Selain itu pelaku diketahui turut mengganti plat kendaraan dan membeli barcode Pertamina saat bertransaksi.
Barcode Pertamina sendiri digunakan sebagai syarat untuk pengisian BBM subsidi. Pelaku AM sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp100 ribu.
"Nah dari setelah mendapatkan barcode itu kemudian yang bersangkutan menyesuaikan dengan membuat nomor plat mobil palsu. Sehingga dia menyesuaikan antara barcode dengan nomor plat mobil yang mengisi di SPBU," tuturnya.
Disampaikan Wirdhanto, dalam satu hari menggunakan mobil modifikasi itu, pelaku bisa mengisi 2-3 kali hanya dalam satu SPBU. Pembelian itu dilakukan dengan harga normal, sedangkan kuota normal pembelian solar subsidir per hari antara 51-58 liter saja.
Sedangkan pelaku melakukan pengisian senilai Rp350-400 ribu untuk sekali pengisian dan berulang bisa mencapai tiga kali dalam satu SPBU. Pelaku sendiri beraksi setidaknya di tiga SPBU yang ada di Yogyakarta.
"Sehingga total dalam satu hari dari ketiga SPBU itu yang bersangkutan bisa mendapatkan 300 liter biosolar, yang kemudian ditampung di kediamannya di daerah Godean," ucapnya.
"Setelah ditampung kemudian yang bersangkutan memperjualbelikan biosolar tersebut ke pribadi ataupun ke industri," imbuhnya.
Baca Juga: Pasar Murah Sleman Jelang Lebaran Diminati Warga, Beberapa Jam sudah Ludes
Berdasarkan pengakuan tersangka sebagian solar subsidi itu dijual lagi untuk umum. Tak menutup kemungkinan pula, kata Wirdhanto, dijual ke industri.
"Jadi yang bersangkutan memperjualbelikan per liter itu Rp10 ribu. Jadi dalam satu hari keuntungan Rp900 ribu dan total 300 liter yang bisa diperjualbelikan. Nah kemudian dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember sama dengan bulan Maret," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam peristiwa ini. Di antaranya satu unit minibus yang telah diubah kapasitas tangkinya, 10 barcode yang telah dibeli secara online dan 11 plat nomor yang digunakan untuk mengganti, menyesuaikan dari barcode-nya yang dibeli
"Kami sudah melakukan penyegelan terhadap lokasi penampungan dari biosolar yang ditampung," tandasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Harda Kiswaya Pastikan PSS Sleman Habiskan Laga Kandang Liga 1 Musim Ini di Stadion Maguwoharjo
-
Heboh Intimidasi Akun Merapi Uncover? Kapolda DIY Beri Klarifikasi Tegas dan Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Seorang Remaja Dibacok di Gamping Sleman, Dua Orang Pelaku Pelajar Dicokok Polisi
-
Perang Sarung Berubah jadi Perampasan Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Sleman
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang