Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15 WIB
PT KAI melakukan pemagaran kawasan parkir KA yang terbakar di Stasiun Yogyakarta, Kamis (13/3/2025). [Kontributor/putu ayu palupi]

SuaraJogja.id - Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran tiga gerbong Kereta Ap (KA) Eksekutif dan Premium di Stasiun Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) kemarin. Penangkapan dilakukan usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, FX Endriadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025) mengungkapkan berdasarkan hasil olah TKP serta didukung keterangan dari pelapor, Polda DIY berhasil telah mengamankan satu orang laki laki 17 tahun berinisial M.

M ditangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Selain dar hasil pelapor, polisi mengetahui terduga pelaku dari CCTV.

"Pelaku ini tidak punya pekerjaan, jadi yang bersangkutan ini adalah warga di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Mengembalikan Buruknya Citra Polisi, Kolaborasi dan Perangi Hoaks jadi Solusi

Menurut Endriadi, pelaku yang memiliki disabilitas sensorik atau tunawicara ini memiliki motif sakit hati. Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dengan KAI karena pernah sembilan kali bermasalah dengan BUMN tersebut.

M yang sering naik KAI tanpa tiket mulai 2023 hingga 2025 ketahuan petugas dan diturunkan. Terakhir pada 18 Februari 2025 lalu, dia kembali diturunkan dari KA. Alih-alih minta maaf, pelaku justru melakukan pengganjalan bantalan rel di Stasiun Bekasi.

"Jadi dia sering ke KAI. Pada 2023 sering beberapa kali [naik KA] tanpa tiket.  Tanggal 21 April [2023] itu numpang kereta api, 21 april 2023, 11 Januari 2024. Bahkan yang bersangkutan numpang kereta api 18 Februari [2025] melakukan pengganjalan bantal rel," jelasnya.

Karena sakit hati itulah, pelaku melakukan pembakaran gerbong KA. Diduga pelaku membakar gerbong menggunakan kertas kardus berwarna coklat yang dibakar dengan menggunakan korek api. 

Pelaku kemudian masuk ke dalam gerbong membawa kertas kardus yang dibakar. Kertas tersebut kemudian membakar kursi yang ada di dalam gerbong tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Mudik, 150 Ribu Tiket Kereta dari Yogyakarta Terjual untuk Lebaran 2025

"Sehingga [kursi KA] terbakar, jumlah gerbong ada 3, 2 gerbong ekskutif, 1 gerbong premium," ungkapnya.

Endriadi menambahkan, karena pelaku memiliki keterbatasan sensorik,  tim penyidik meminta bantuan dari juru bahasa isyarat dalam meminta keterangan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Selain itu polisi akan meminta bantuan ahli kejiwaan untuk melakukan tes kejiwaan pelaku. Akibat aksi nekat tersebut, pelaku akan dikenakan penerapan pasal pembakaran dan Undang-Undang (UU) perkeretaapian di Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Sekarang kita ajukan ke ahli kejiwaan dan akan disurvei selama dua minggu," ungkapnya.

Sementara Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida, mengungkapkan KAI melakukan pemagaran di kawasan parkir KA yang terbakar di Stasiun Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar kawasan tersebut steril selama proses penyelidikan.

"Kami pagari terutama untuk menjaga agar steril sembari menunggu proses penyelidikan sambil kita evaluasi kedepannya," ungkapnya.

KAI juga masih menunggu rekomendasi dari pihak-pihak terkait untuk penanganan KA yang mengalami kerusakan. KAI juga menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Seperti apa hasilnya, kami akan menunggu hasil rekomendasi dan penyelidikan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More