Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:40 WIB
Teror kepala babi ditujukan kepada jurnalis Tempo, Kamis (20/3/2025) sore. [Dok.]

SuaraJogja.id - Media merupakan entitas yang penting sekaligus sebagai kekuatan keempat (fourth estate) untuk mengawal pelaksanaan demokrasi dalam sebuah negara.

Oleh karena itu, kondisi-kondisi yang merepresi media termasuk jurnalis tidak bisa dilihat sebagai situasi yang insidental belaka; dan sangat tidak dibenarkan.

Tindakan represi terhadap media, tidak hanya mengancam kemerdekaan pers namun juga mencederai demokrasi. Jika situasi ini dibiarkan terus maka akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi media namun juga seluruh bangsa Indonesia.

Untuk itulah, kami sebagai akademisi Ilmu Komunikasi Uiversitas Muhammadiyah Yogyakarta yang concern terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia termasuk ruang bermedia dan kebebasan berpendapat melihat bahwa pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo adalah hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah di Bawah Muhammadiyah Gulung Tikar, Ini Penyebabnya

Hal tersebut adalah ancaman terbuka bagi media dalam melakukan aktivitas jurnalisme yang seharusnya bisa dilakukan dengan aman tanpa tekanan dari pihak manapun. Aktivitas jurnalistik dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999 sehingga harus bebas dari teror dan intimidasi dari pihak manapun

Hal lain yang juga meresahkan adalah adanya fakta bahwa ancaman terbuka kepada jurnalis Tempo ini bukanlah yang pertama kali.

Beberapa waktu lalu, Hussein Abri Dongoran juga mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh pihak tak dikenal berupa pelemparan batu ke arah mobil sehingga mengakibatkan kerusakan.

Data Aliansi Jurnalis Independen atau AJI juga menunjukkan bahwa kekerasan kepada wartawan sepanjang tahun 2024 tercatat 73 kasus mulai dari kekerasan fisik hingga non-fisik.

Bahkan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah diusut tuntas dalam kerangka menegakkan keadilan dan demokrasi.

Baca Juga: Demo Papua Merdeka di Jogja jadi Sorotan, Akademisi UMY: Tak Realistis, Belajarlah dari Timor Leste

Artinya, vakumnya intervensi pihak berwajib dalam penanganan kasus intimidasi kepada jurnalis sangat berpeluang membuat kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Load More