Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 13:30 WIB
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon (baju orange0 Ditahan Kejari Bantul. [Kontributor/Julianto]

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri

Pada 2019 dan 2020, SMKN 2 Sewon mengadakan kunjungan industri ke beberapa kota dengan biaya dari iuran siswa. Sekolah bekerja sama dengan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour, dan dari setiap perjalanan, Titis Sukowanto diduga menerima cashback sebagai keuntungan pribadi.  

Detail perjalanan dan cashback yang diterima:  

- April 2019 – Kunjungan ke Jakarta-Bandung: Biaya per siswa Rp 1.280.000, total Rp 262.400.000 → Cashback Rp 23.374.920
 
- Januari 2020 – Kunjungan ke Surabaya-Bali: Biaya per siswa Rp 1.300.000, total Rp 237.900.000 → Cashback Rp 20.686.860
 
- Maret 2020– Kunjungan ke Semarang-Kudus Biaya per siswa Rp 900.000, total Rp 36.400.000 → Cashback Rp 2.700.000  

Baca Juga: Disdikpora DIY Panggil Pihak Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran di Wilayah Bantul

Total Kerugian Negara Mencapai Rp 399 Juta

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa transaksi belanja yang tidak benar mencapai Rp 398.016.789. Selain itu, ada belanja barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti Pembelian AC Daikin senilai Rp 19.730.000 dan Perjalanan dinas fiktif senilai Rp 10.000.000

"Total kerugian akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 399.746.789," tambahnya. 

Dijerat Pasal Korupsi, Terancam Hukuman Berat

Titis Sukowanto diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 201 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan APBS/M  

Baca Juga: Korupsi Pertamina jadi Langkah Awal, Pengamat Desak Usut Tuntas Backing Mafia Migas

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18bUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Load More