Mantan Kepala SMKN 2 Sewon (baju orange0 Ditahan Kejari Bantul. [Kontributor/Julianto]
Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, Titis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Pihak Kejari Bantul menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
KPK Sikat Anggota DPRD OKU: Jatah Proyek PUPR Jadi Bancakan?
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Penjualan BBM Pertamina Turun Akibat Pernyataan 'Oplosan'
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
Pilihan
-
Sahur Ternikmat Ragnar Oratmangoen Pasca Timnas Indonesia Tumbangkan Bahrain
-
Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
-
KFAK: Ketika Komunitas Film Mampu Mematahkan Stigma 'Anak Kampung'
-
Kronologi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di Sukoharjo
-
5 Bukti Yang Gwan Sik Ayah yang Baik di When Life Gives You Tangerines
Terkini
-
Polres Kulon Progo Sosialisasi Layanan 110 Bantuan Cepat Bagi Pemudik Terkait Kamtibmas
-
Sleman Berhasil Tekan Stunting, Ini Rahasia & Target Ambisius Mereka di 2025
-
Pengusaha Bus AKAP di Gunungkidul Mengeluh Mudik Tahun Ini Sepi Penumpang, Diduga karena Hal Ini
-
Tak Ikut Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI, Muhammadiyah Kritik Supremasi Militer vs Sipil
-
Terjadi Lagi, Korban Petasan di Sleman Masih Bertambah