Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 13:30 WIB
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon (baju orange0 Ditahan Kejari Bantul. [Kontributor/Julianto]

Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, Titis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.  Pihak Kejari Bantul menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kontributor : Julianto

Load More