Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 13:30 WIB
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon (baju orange0 Ditahan Kejari Bantul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, atas dugaan korupsi dana komite sekolah. Titis ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bantul pada Kamis, 20 Maret 2025.  

"Minggu pagi TS (Titis Sukowanto) kami panggil ke Kantor Kejari Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah ada pengakuan dan pembuktian, langsung kami tahan dan kami bawa ke Wirogunan,"*ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, dikutip Senin (24/2025).  

Modus Penggelapan Dana Komite Sekolah

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh penyidik, dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah ini terjadi sejak 2018 hingga 2022. Pada 2018, Komite Sekolah SMKN 2 Sewon yang diketuai Watijo Hastoro dan wakilnya Sanyoto, menetapkan besaran sumbangan dari wali murid untuk membiayai program peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sarana-prasarana.  

Baca Juga: Disdikpora DIY Panggil Pihak Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran di Wilayah Bantul

Namun, dana tersebut ternyata tidak dikelola oleh Komite Sekolah, melainkan langsung disimpan dan dikelola oleh pihak sekolah. Pencairan dana pun dilakukan atas perintah langsung Titis Sukowanto, bukan melalui mekanisme resmi.  

Pada 2018, ia memerintahkan bendahara komite untuk membuat slip pengambilan dana, kemudian menunjuk Wakil Kepala Sarpras, Amin Hidayat, untuk menarik uang dari bank. Dana tersebut kemudian diberikan kembali kepada kepala sekolah dengan dalih untuk membiayai program sekolah.  

Proyek Sekolah Sarat Markup dan Manipulasi

Sejumlah proyek pembangunan di SMKN 2 Sewon menggunakan dana komite sekolah, namun dalam praktiknya diduga terjadi penggelembungan anggaran (markup). Beberapa proyek tersebut antara lain:  
- Pembangunan atap bilas tekstil (Desember 2020)  
- Atap sambung gedung lantai 2 (Januari 2021)  
- Pagar besi depan lobi  (November 2021)  
- Atap penghubung (Desember 2021 – Januari 2022)  

Selain itu, pada 2021, sekolah mengadakan pengadaan seragam sekolah melalui Star Konveksi, tetapi ditemukan markup harga. Harga asli seragam adalah Rp 99.555.250, namun dalam laporan keuangan sekolah, harga dinaikkan menjadi Rp 156.711.100 sesuai permintaan Titis Sukowanto.  

Baca Juga: Korupsi Pertamina jadi Langkah Awal, Pengamat Desak Usut Tuntas Backing Mafia Migas

Pembayaran seragam dilakukan dalam tiga tahap di ruang kepala sekolah dan menggunakan nota ganda—satu dengan harga asli, satu lagi dengan harga yang telah dimarkup.  

Dugaan Penyalahgunaan Dana Kunjungan Industri

Pada 2019 dan 2020, SMKN 2 Sewon mengadakan kunjungan industri ke beberapa kota dengan biaya dari iuran siswa. Sekolah bekerja sama dengan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour, dan dari setiap perjalanan, Titis Sukowanto diduga menerima cashback sebagai keuntungan pribadi.  

Detail perjalanan dan cashback yang diterima:  

- April 2019 – Kunjungan ke Jakarta-Bandung: Biaya per siswa Rp 1.280.000, total Rp 262.400.000 → Cashback Rp 23.374.920
 
- Januari 2020 – Kunjungan ke Surabaya-Bali: Biaya per siswa Rp 1.300.000, total Rp 237.900.000 → Cashback Rp 20.686.860
 
- Maret 2020– Kunjungan ke Semarang-Kudus Biaya per siswa Rp 900.000, total Rp 36.400.000 → Cashback Rp 2.700.000  

Total Kerugian Negara Mencapai Rp 399 Juta

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa transaksi belanja yang tidak benar mencapai Rp 398.016.789. Selain itu, ada belanja barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti Pembelian AC Daikin senilai Rp 19.730.000 dan Perjalanan dinas fiktif senilai Rp 10.000.000

"Total kerugian akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 399.746.789," tambahnya. 

Dijerat Pasal Korupsi, Terancam Hukuman Berat

Titis Sukowanto diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 201 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan APBS/M  

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18bUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, Titis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.  Pihak Kejari Bantul menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kontributor : Julianto

Load More